Anak Legislator Bunuh Pacar
Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tunjukkan Gesture Peace Usai Divonis 7 Tahun Penjara
Satu dari tiga hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, memberikan gesture dua jari atau peace setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tiga hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, memberikan gesture dua jari atau "peace".
Hal itu dilakukan Erintuah Damanik setelah dirinya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja, pembacaan vonis, dia menghampiri tim kuasa hukumnya dan para jaksa dari Kejaksaan Agung untuk bersalaman.
Setelah itu, jari tangan kanan Erintuah menunjukkan gesture "peace" kepada awak media.
Dia juga tertawa kecil saat melakukan gerakan dua jari tersebut.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker
Saat ditemui, Erintuah mengaku menyesali perbuatannya yang telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
"Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal," ucap Erintuah, kepada Tribunnews.com usai persidangan, Kamis.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Baca juga: Saksi Mahkota Zarof Ricar Hingga Lisa Rachmat Saling Bersaksi Soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.