Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Imparsial Sebut Menhan Tidak Paham Hak Warga Negara Karena Sebut UU TNI Sudah Final

Husein merasa ada beberapa pasal yang dinilai masih mengadopsi peran sosial TNI yang mirip dengan konsep dwifungsi pada masa Orde Baru.

Istimewa
REVISI UU TNI - Sejumlah kaum ibu menyatakan keprihatinan dan hati yang pilu atas sikap represi aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan untuk menolak revisi UU TNI beberapa waktu lalu. Mereka juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan UU TNI hasil pengesahan Ketua DPR Kamis 20 Maret 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, mengkritik pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) bersifat final dan tidak ada lagi pembahasan terhadap itu.

Padahal Husein merasa ada beberapa pasal yang dinilai masih mengadopsi peran sosial TNI yang mirip dengan konsep dwifungsi pada masa Orde Baru.

"Dalam Undang-Undang TNI tersebut di dalam Pasal 7 itu sebetulnya secara jelas masih mengadopsi adanya peran sosial daripada TNI yang dalam Orde Baru, misalnya itu disebut sebagai peran dwifungsi," kata Husein di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"Kita bisa lihat misalnya ada tugas-tugas perbantuan tentang sipil," sambungnya.

Pernyataan Menhan, menurut Husein, justru menunjukkan ketidakpahamannya mengenai bagaimana undang-undang seharusnya berlaku di Indonesia.

"Itu semakin menunjukkan bahwa sebetulnya Menhan ini tidak mengerti bagaimana suatu undang-undang itu berlaku dengan mengatakan bahwa ini final," tuturnya.

Husein menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat undang-undang yang dianggap merugikan mereka atau yang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas.

Dia mengkritik sikap Menhan yang menyatakan bahwa UU TNI sudah final, dengan menekankan bahwa pemahaman tersebut tidak memperhitungkan hak konstitusional masyarakat untuk menuntut perubahan jika sebuah undang-undang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

"Dia tidak mengerti bahwa ada hak warga negara untuk kemudian menggugat undang-undang apabila undang-undang itu merugikan dan tidak melibatkan, misalnya tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas," pungkas Husein.

Penjelasan Menhan

Sebagai informasi, Menhan menegaskan UU TNI sudah berlaku dan tidak akan ada lagi pembahasan terkait UU tersebut.

Ia juga menyatakan UU TNI yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto sudah final dan tidak ada perubahan lebih lanjut.

"Saya kira Undang-Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi, Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Ia menegaskan perubahan UU TNI hanya berkaitan dengan pembagian tugas dan urusan administrasi, jadi tidak perlu ada kekhawatiran mengenai perubahan besar seperti peran dwifungsi TNI ketika Orde Baru. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan