Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Kejagung Tetapkan WN Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Lebih Rp 300 M
Menurut Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, GK saat ini masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan pihak Kejagung RI.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan seorang warga negara (WN) Hungaria berinisial GK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2012-2021.
GK, yang merupakan CEO dari perusahaan asing asal Liechtenstein, Navayo International AG, ditunjuk oleh Kemhan dalam proyek yang ditaksir bernilai puluhan juta dolar tersebut. Penetapan tersangka terhadap GK dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, GK saat ini masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan pihak Kejagung RI.
"GK sementara kan masih ada di luar negeri sehingga kami yang disampaikan Pak Kapuspenkum, kami sedang berupaya, kami sudah melakukan pemanggilan nanti kalau mekanismenya yang akan kami tetapkan, kami akan jalankan itu," ungkap Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
GK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam perjanjian pengadaan yang dilaksanakan tanpa melalui proses lelang dan tanpa dukungan anggaran yang sah.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan yang telah dilakukan oleh Navayo International AG dalam proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar 21.384.851,89 Dolar AS, yang jika dikonversikan ke rupiah mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar Rp 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar AS," ujar Andi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Buzzer Tersangka Perintangan Sejumlah Kasus Korupsi
Selain GK, Jampidmil juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dan ATVDH selaku tenaga ahli satelit di Kemhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa agenda pada malam penetapan tersangka hanya sebatas identifikasi pelaku.
"Satu sebagai PPK, satu sebagai perantara, satu sebagai pelaksana atau kontraktor. Terhadap penetapan ini belum dilakukan upaya-upaya pemaksaan atau upaya-upaya paksa seperti penahanan dan seterusnya karena ini masih akan berproses," kata Harli.
Kronologi Kasus

Kasus korupsi pengadaan satelit di slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta bermula dari upaya Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengamankan slot orbit strategis milik Indonesia di luar angkasa.
Slot orbit 123° BT adalah salah satu slot orbit geostasioner yang dialokasikan kepada Indonesia oleh International Telecommunication Union (ITU). Jika tidak digunakan secara aktif, slot tersebut bisa dicabut dan diberikan ke negara lain.
Pada 2015, slot tersebut hampir hilang karena tidak diisi satelit aktif. Untuk mempertahankannya, Kemhan berinisiatif menyewa satelit, namun justru memunculkan persoalan hukum.
Harli memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika Kemhan, melalui tersangka LNR, menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016.
Perjanjian tersebut terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan dengan nilai awal 34.194.300 Dolar AS atau setara Rp 512,9 miliar (Rp15.000/USD), yang kemudian berubah menjadi 29.900.000 Dolar AS atau setara Rp 448,5 miliar (Rp15.000/USD).
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.