Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Kejagung Tetapkan WN Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Lebih Rp 300 M
Menurut Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, GK saat ini masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan pihak Kejagung RI.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
Menurut Harli, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga, dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Harli menambahkan bahwa Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.
Harli melanjutkan, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI.
Sebagai bukti prestasi pekerjaan tersebut, diterbitkan empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja.
Surat-surat CoP ini disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu, dan kemudian ditandatangani oleh Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri, atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) Bambang Hartawan dan tersangka LNR.
Diduga ada sejumlah penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut sehingga negara mengalami kerugian sangat besar.
Tanpa anggaran dan tanpa payung hukum yang jelas, Kemhan melakukan kontrak penyewaan satelit Avanti Communications Limited (Avanti) dari Inggris, melalui perantara perusahaan swasta Navayo Technologies. Padahal, proyek ini tidak masuk dalam perencanaan anggaran nasional (APBN).
Tindakan tersebut mengakibatkan negara terikat kontrak internasional senilai ratusan miliar rupiah, padahal tidak ada satelit yang benar-benar digunakan sesuai tujuan. Akibatnya, Indonesia justru digugat arbitrase internasional dan mengalami kerugian besar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Purnawirawan TNI
Kasus dugaan korupsi proyek di Kemhan ini sendiri telah ditangani Kejagung sejak 2022.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigadir Jenderal TNI Edy Imran pada saat itu menyampaikan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kerugian (BPKP), total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 500.579.782.789 atau Rp 500,5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.