Kriteria Guru Non ASN di RA dan Madrasah yang Akan Dapat Tunjangan Insentif pada Bulan Juni 2025
Kementerian Agama Republik Indonesia akan segera menyalurkan tunjangan intensif kepada Guru RA dan Madrasah non ASN, simak kriterianya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik untuk guru non ASN di RA dan Madrasah pada tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan insentif bagi guru non ASN di Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah pada bulan Juni 2025.
Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBSN) atau guru non ASN akan menerima tunjangan sebesar Rp 250.000 per bulan.
Mengutip dari kemenag.go.id, pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan insentif akan diberikan secara rutin, yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Maka masing-masing guru non ASN di RA dan Madrasah akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya atau selama satu semester.
Berikut beberapa kriteria guru non ASN di RA dan Madrasah yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
Baca juga: Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini
Kriteria Guru Non ASN di RA dan Madrasah yang Akan Dapat Tunjangan Insentif Tahun 2025:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
Baca juga: PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan dalam RUU Sisdiknas
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.