Kriteria Guru Non ASN di RA dan Madrasah yang Akan Dapat Tunjangan Insentif pada Bulan Juni 2025
Kementerian Agama Republik Indonesia akan segera menyalurkan tunjangan intensif kepada Guru RA dan Madrasah non ASN, simak kriterianya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
10. Belum usia pensiun (60 Tahun)
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Baca juga: Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Mulai Dicairkan
Tunjangan Insentif untuk Guru Non ASN di RA dan Madrasah
Pemberian tunjangan insentif ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk menambah kesejahteraan guru-guru yang mengajar di RA dan Madrasah.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar juga menyampaikan bahwa tunjangan insentif para guru sedang menjadi konsern Presiden RI.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ucap Menag, di Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Saat ini Kemenag sedang dalam proses memverifikasi data GBASN atau guru non ASN di RA dan Madrasah.
Pihaknya juga sedang menyusun calon penerima dan menyesuaikan sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," ungkap Suyitno.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.