Wacana Pergantian Wapres
Surya Paloh: Jika Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar, Akan Timbulkan Masalah Baru
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengatakan, wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden harus memiliki dasar.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan bahwa wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden harus memiliki dasar yang jelas.
Pemakzulan Gibran tak boleh hanya berdasarkan hanya karena faktor suka atau tidak suka.
"Saya sudah katakan, harus ada dasar apa pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka."
"Bukan faktor output kinerja semata-mata," kata Surya Paloh saat ditanya wartawan setelah Rakerwil Partai NasDem NTT di Labuan Bajo, Kamis (8/5/2025).
Apabila usulan tersebut tak memiliki dasar yang jelas, justru hanya memicu masalah baru.
Ia menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah selesai dengan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang yang sah.
"Kalau tidak ada angin, tidak ada hujan, usulkan pemakzulan, bukan membawa keamanan, ketentraman, dan kondusifnya situasi politik dalam negeri," kata Surya Paloh.
"Kita malah mulai membuat masalah-masalah baru, pemilu baru selesai," lanjutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Surya Paloh, menilai bahwa usulan tersebut tidaklah tepat.
"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Ia menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Wapres RI, Waketum Prabowo Mania Yakin Gibran Tak Langgar Konstitusi
"Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.
Menurut Paloh, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI.
Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga menang Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.
"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.