Kamis, 14 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Surya Paloh: Jika Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar, Akan Timbulkan Masalah Baru

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengatakan, wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden harus memiliki dasar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Surya Paloh mengatakan bahwa wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden harus memiliki dasar yang jelas.  

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan bahwa wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden harus memiliki dasar yang jelas. 

Pemakzulan Gibran tak boleh hanya berdasarkan hanya karena faktor suka atau tidak suka.

"Saya sudah katakan, harus ada dasar apa pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka."

"Bukan faktor output kinerja semata-mata," kata Surya Paloh saat ditanya wartawan setelah Rakerwil Partai NasDem NTT di Labuan Bajo, Kamis (8/5/2025).

Apabila usulan tersebut tak memiliki dasar yang jelas, justru hanya memicu masalah baru. 

Ia menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah selesai dengan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang yang sah. 

"Kalau tidak ada angin, tidak ada hujan, usulkan pemakzulan, bukan membawa keamanan, ketentraman, dan kondusifnya situasi politik dalam negeri," kata Surya Paloh.

"Kita malah mulai membuat masalah-masalah baru, pemilu baru selesai," lanjutnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Surya Paloh, menilai bahwa usulan tersebut tidaklah tepat. 

"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Ia menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. 

Baca juga: Wacana Pemakzulan Wapres RI, Waketum Prabowo Mania Yakin Gibran Tak Langgar Konstitusi

"Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

Menurut Paloh, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI. 

Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga menang Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh

"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

(Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan