Wacana Pergantian Wapres
Wacana Pemakzulan Wapres RI, Waketum Prabowo Mania Yakin Gibran Tak Langgar Konstitusi
Wakil Ketua Umum Prabowo Mania Andi Azwan pasang badan untuk Gibran Rakabuming Raka di tengah ramainya usulan pemakzulan wakil presiden RI.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
"Jangan balik ke belakang. Itu sudah no problem. Di PTUN juga nggak ada masalah. Sudah menang untuk masalah itu. Jangan bicara seperti itu," tambahnya.
Tim Merah Putih: Pihak yang Usul Pemakzulan Gibran adalah Barisan Sakit Hati
Usulan purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.
Suhadi mengungkap, usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut bersifat personal dan subjektif.
Menurutnya lagi, para pensiunan prajurit TNI itu tak memiliki legitimasi organisasi formal karena tidak mewakili institusi purnawirawan TNI secara resmi.
Dalam penilaiannya, para jenderal TNI yang turut menandatangani tuntutan merupakan tokoh-tokoh yang sebelumnya berada di barisan pendukung pasangan calon lain pada Pilpres 2024.
Lantas Suhadi menganggap, tuntutan tersebut didorong oleh kekecewaan karena pasangan yang mereka dukung kalah dalam kontestasi pemilu.
“Sebetulnya mereka ini adalah bagian dari barisan sakit hati. Dan gerakan mereka tidak bisa dianggap sebagai suara resmi purnawirawan secara keseluruhan,” paparnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
Adapun kedelapan tuntutan purnawirawan TNI termasuk penggantian wakil presiden disebut Suhadi kental akan nuansa politik.
Kata Suhadi, tujuh tuntutan lain hanya bersifat 'pemanis' untuk mengaburkan tujuan utama mereka ingin memakzulkan Gibran melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Yang penting sebenarnya bukan soal UUD atau proyek nasional, tapi targetnya adalah menjatuhkan legitimasi Wapres Gibran," paparnya.
Sementara, tudingan terhadap Gibran terkait batas usia pencalonan tidak berdasar.
Baginya, proses penetapan telah sah dan sesuai mekanisme hukum.
“Permohonan batas usia itu bukan diajukan oleh Gibran. MK sudah memutus, dan putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujar dia.
Suhadi juga menjelaskan bahwa setelah putusan MK, DPR, KPU, dan lembaga-lembaga terkait telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum Gibran resmi mendaftar sebagai cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.