Wacana Pergantian Wapres
Wacana Pemakzulan Wapres RI, Waketum Prabowo Mania Yakin Gibran Tak Langgar Konstitusi
Wakil Ketua Umum Prabowo Mania Andi Azwan pasang badan untuk Gibran Rakabuming Raka di tengah ramainya usulan pemakzulan wakil presiden RI.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Prabowo Mania Andi Azwan pasang badan untuk Gibran Rakabuming Raka di tengah ramainya usulan pemakzulan wakil presiden RI yang dicetuskan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Menurut Andi Azwan, anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu tidak melakukan pelanggaran untuk dimakzulkan.
Terlebih, jika mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, kata Andi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Hal ini disampaikan Andi dalam tayangan Official News yang diunggah Rabu (7/5/2025) kemarin.
"Perlu kita ketahui bahwasanya Pak Prabowo dan Mas Gibran itu adalah dwitunggal. Satu paket yang tidak terpisahkan. Dan ini, di mana kesalahannya Mas Gibran?" kata Andi.
"Tidak ada kesalahannya itu," lanjutnya.
"Secara apa? Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 itu jelas mengatakan seorang presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan kalau melanggar beberapa hal, perbuatan tercela, misalnya kemudian pengkhianatan negara, korupsi, atau tidak secara apa namanya secara tetap tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya karena sakit dan sebagainya. Itulah patokannya," jelasnya.
"Tidak ada [yang dilanggar oleh Gibran, red.]. Di mana posisi dia untuk melanggar itu? Maka ini banyak orang yang sangat genit-genit ini ya, ingin cepat-cepat terjadinya yang namanya pemilihan umum tahun 2029 ini. Nggak bisa seperti itu," tegasnya.
Lalu, Andi menyoroti pernyataan Prabowo yang pada Desember 2023 silam pernah mengaku, dirinya-lah yang memilih Gibran sendiri sebagai wakilnya.
"Apalagi dikatakan oleh Pak Prabowo, 'Gibran itu saya yang pilih,' tidak ada lagi perkataan yang lain-lain. Saya yang pilih Gibran, tutup itu case," papar Andi.
Selanjutnya, Andi menilai, anggapan bahwa pencalonan dan terpilihnya Gibran menjadi wakil presiden RI cacat moral dan etika politik adalah halusinasi.
Baca juga: Aktivis Senior Ungkap Prabowo Tak Punya Kuasa Lengserkan Gibran, Cuma Jokowi yang Bisa Pengaruhi
Menurutnya, banyak pihak yang membenci Jokowi yang tidak ingin keluarga Jokowi berada di pemerintahan.
"(Anggapan Gibran jadi wapres RI cacat moral dan etika politik, red.) itulah halusinasi yang terjadi. Banyak pembenci-pembenci Jokowi ya ingin melihat bahwa keluarga Jokowi ini tidak ada di pemerintahan." katanya.
Lalu, ia pun menegaskan masalah keputusan MK dan PTUN yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI sudah selesai.
"Padahal ini adalah kita tidak usah setback masalah keputusan MK, sudah selesai itu case, dan kita sudah mempunyai presiden dan wakil presiden di republik ini," ujar Andi.
"Jangan balik ke belakang. Itu sudah no problem. Di PTUN juga nggak ada masalah. Sudah menang untuk masalah itu. Jangan bicara seperti itu," tambahnya.
Tim Merah Putih: Pihak yang Usul Pemakzulan Gibran adalah Barisan Sakit Hati
Usulan purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.
Suhadi mengungkap, usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut bersifat personal dan subjektif.
Menurutnya lagi, para pensiunan prajurit TNI itu tak memiliki legitimasi organisasi formal karena tidak mewakili institusi purnawirawan TNI secara resmi.
Dalam penilaiannya, para jenderal TNI yang turut menandatangani tuntutan merupakan tokoh-tokoh yang sebelumnya berada di barisan pendukung pasangan calon lain pada Pilpres 2024.
Lantas Suhadi menganggap, tuntutan tersebut didorong oleh kekecewaan karena pasangan yang mereka dukung kalah dalam kontestasi pemilu.
“Sebetulnya mereka ini adalah bagian dari barisan sakit hati. Dan gerakan mereka tidak bisa dianggap sebagai suara resmi purnawirawan secara keseluruhan,” paparnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
Adapun kedelapan tuntutan purnawirawan TNI termasuk penggantian wakil presiden disebut Suhadi kental akan nuansa politik.
Kata Suhadi, tujuh tuntutan lain hanya bersifat 'pemanis' untuk mengaburkan tujuan utama mereka ingin memakzulkan Gibran melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Yang penting sebenarnya bukan soal UUD atau proyek nasional, tapi targetnya adalah menjatuhkan legitimasi Wapres Gibran," paparnya.
Sementara, tudingan terhadap Gibran terkait batas usia pencalonan tidak berdasar.
Baginya, proses penetapan telah sah dan sesuai mekanisme hukum.
“Permohonan batas usia itu bukan diajukan oleh Gibran. MK sudah memutus, dan putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujar dia.
Suhadi juga menjelaskan bahwa setelah putusan MK, DPR, KPU, dan lembaga-lembaga terkait telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum Gibran resmi mendaftar sebagai cawapres.
Pihaknya menyayangkan adanya narasi yang mencoba mendeligitimasi pasangan terpilih Prabowo-Gibran menyalahi aturan MK dan kekuasaan hakim, padahal pasangan ini telah memperoleh dukungan rakyat secara sah.
“Sebanyak 58 persen suara rakyat adalah legitimasi yang sangat kuat. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi harus diakui bahwa rakyat sudah memutuskan,” kata Suhadi.
Lebih lanjut, praktisi hukum ini juga membela kapasitas Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Atas dasar polemik ini, Suhadi mengajak semua pihak untuk berhenti menggulirkan narasi-narasi destruktif dan mulai mendukung pemerintahan baru yang telah dilantik.
Suhadi kembali menegaskan, pemerintah harus tetap fokus pada agenda pembangunan tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok kecil yang sarat kepentingan pribadi.
“Mari kita lihat ke depan. Pemilu sudah selesai. Kini saatnya semua elemen bangsa bersatu demi Indonesia,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Facundo Chrysnha Pradipha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.