Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Cecar AKBP Rossa Soal Keterlibatan Eks Pimpinan KPK di Kasus Masiku: Kenapa Tak Diperiksa
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan langkah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti tak memeriksa mantan Pimpinan KPK
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan langkah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang tidak memeriksa mantan Pimpinan KPK yang disebut turut terlibat kasus Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Maqdir Ismail saat mencecar Rossa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Awalnya Maqdir mengaku tertarik dengan pernyataan Rossa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 15 saat proses penyidikan.
Dalam BAP tersebut Rossa kata Maqdir sempat menyebutkan bahwa terdapat peran dari lima mantan Pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.
Meski dalam BAP nya menuding eks Pimpinan KPK turut terlibat, Maqdir mengaku heran kenapa Rossa tidak memeriksa atasannya tersebut.
Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK
"Saudara ada beberapa hal yang misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu dalam jawaban nomor 15, perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernah diperiksa gak mereka?," kata Maqdir.
Menanggapi hal ini, Rossa pun menyebut bahwa dirinya selaku penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman pada saat proses ekspose perkara tersebut.
Dalam ekspose itu Rossa menyebut bahwa terdapat fakta para pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK
"Pada saat kami ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," kata Rossa Purbo.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui pendapat saudara mereka merintangi penyidikan?," tanya Maqdir.
"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.
Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.
Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.
"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada disitu, makannya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada disitu mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.
Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.
Selama kurun waktu tersebut Rossa mengaku juga telah melakukan beberapa kali ekspose perkara terkait perkembangan kasus tersebut.
Akan tetapi dalam ekspose itu Rossa lagi-lagi menyatakan terdapat pimpinan KPK yang memerintahkan agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan di perkara yang melibatkan Hasto.
"Saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," jelas Rossa.
Merasa belum puas dengan jawaban Rossa, Maqdir pun kembali mencecar soal alasan tidak memanggil para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri untuk diperiksa.
Menanggapi pertanyaan itu Rossa akhirnya menyebut bahwa para eks pimpinan itu belum sempat diperiksa oleh pihaknya.
"Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango, kenapa itu tidak dilakukan?," tanya Maqdir.
"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya disitu," ungkap Rossa Purbo.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.