Jumat, 5 September 2025

Revisi UU TNI

UU TNI Banyak Digugat, Saldi Isra: Sejarah Baru MK Sidangkan Isu yang Sama di Tiga Panel

Saldi Isra Sebut terdapat 14 gugatan terhadap UU No 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sejarah baru bagi MK.

Kolase Tribunnews/Wikipedia
UU TNI DIGUGAT - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA. Saldi Isra sebut terdapat 14 gugatan terhadap UU No 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sejarah baru bagi MK karena menyidangkan perkara yang sama di tiga panel berbeda secara serentak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebutkan bahwa saat ini terdapat 14 gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Menurutnya, hal ini merupakan sejarah baru bagi MK karena menyidangkan perkara yang sama di tiga panel berbeda secara serentak.

"Jadi ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama baru sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan," kata Saldi saat memimpin sidang panel 2 pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Saldi menjelaskan, dari total 14 permohonan, sebagian besar menggugat secara uji formil. 

Pada sidang hari ini, MK menyidangkan 11 gugatan, sementara tiga gugatan lainnya belum diregistrasi. 

Menurut Saldi, banyaknya gugatan menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap UU TNI yang baru disahkan.

"Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil," jelasnya.

Baca juga: Putri Bungsu Gus Dur dan Koalisi Masyarakat Sipil Uji Formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Saldi juga mengusulkan agar para mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap UU TNI dapat menggabungkan permohonan mereka. 

Ia menilai, penggabungan permohonan itu dapat menunjukkan kekompakan para mahasiswa dalam memperjuangkan isu yang sama.

"Oleh karena itu sebetulnya karena nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa gabung saja dalam satu permohonan," ujarnya.

Baca juga: Amanat Panglima TNI: Revisi UU TNI Berpegang Pada Prinsip Supremasi Sipil dan Demokrasi

Saldi menambahkan, dengan bergabungnya para mahasiswa dari berbagai universitas, mereka dapat saling melengkapi argumentasi, dalil, dan bukti dalam persidangan.

Ia berharap ego sektoral masing-masing universitas dapat dikesampingkan demi substansi yang diperjuangkan.

"Kalau anda bisa gabung, ya mahasiswa Indonesia kelihatan kompak, terlepas dari apa pun hasilnya nanti," tuturnya.

Diketahui, dalam sidang panel 2 tersebut, terdapat mahasiswa dari tiga universitas yang mengajukan gugatan terhadap UU TNI, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Brawijaya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan