Minggu, 7 September 2025

Revisi UU TNI

Putri Bungsu Gus Dur dan Koalisi Masyarakat Sipil Uji Formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Putri bungsu Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inayah Wahid bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji formil UU TNI.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI FORMIL UU TNI - Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan usai mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang 3/2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri bungsu Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inayah Wahid bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang 3/2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Inayah menggugat revisi UU TNI tersebut bersama aktivis HAM, Fathia Mauliyanti, dan seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Eva Nur Cahyani. 

Beberapa organisasi masyarakat sipil yang turut dalam pengajuan ini antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Imparsial.

"Hari ini kita dari Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan mewakili tiga pemohon individual yaitu Inayah Wahid, kedua ada Fathia Mauliyanti, dan mbak Eva, mahasiswa," kata Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menjelaskan ihwal mereka mengajukan 98 bukti awal permohonan ke MK.

Dalam petutmnya, mereka meminta adanya putusan sela atau putusan provisi agar hakim konstitusi menunda pemberlakuan Undang-Undang 3/2025 serta memerintahkan presiden tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan baru dari undang-undang hasil revisi itu.

"Baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan presiden," tegas Arif.

Selain itu, koalisi ini juga mendesak MK untuk memastikan bahwa tidak ada kebijakan atau tindakan strategis yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, maupun badan terkait yang berkaitan dengan pelaksanaan revisi UU TNI hingga ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam pokok permohonannya, koalisi meminta kepada seluruh hakim konstitusi untuk menyatakan  Undang-Undang 3/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sehingga Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI kembali berlaku sepenuhnya.

"Kami sangat berharap seluruh Hakim MK untuk betul-betul menjalankan mandatnya menjadi The Guardian of Constitution and Democracy. Jadi betul-betul menjaga daulat rakyat dan juga dinding serta konstitusi kita," tegas Arif.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan