Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS di Bandung, LPSK Putuskan Beri Perlindungan ke Korban dan Saksi
LPSK memberikan perlindungan terhadap tiga korban dan empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan, memberi perlindungan terhadap tiga korban dan empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Priguna Anugerah (31).
Keputusan diterimanya permohonan itu didasarkan pada Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 5 Mei 2025.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam kategori relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.
"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter dimana masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Sri dalam keterangan persnya, Minggu (11/5/2025).
Seluruh terlindung LPSK dalam perkara ini kata Sri, bakal mendapatkan perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan di persidangan.
Sementara, bagi 3 terlindung yang berstatus hukum sebagai korban, bentuk perlindungannya kata dia akan berbeda-beda, sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Selain mendapat pemenuhan Hak Prosedural, korban dengan inisial FH juga mendapat layanan perhitungan restitusi atau ganti rugi.
Sementara korban inisial N mendapat pemenuhan Hak atas Informasi berupa perkembangan penanganan kasus, dan korban inisial F mendapat Rehabilitasi Psikologis dan Hak atas Informasi.
Sri berharap, dalam kasus ini penegak hukum bisa menjatuhkan hukuman berat terhadap tersangka.
Pasalnya, tersangka yang merupakan dokter seharusnya bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat bukan sebaliknya.
"Pofesinya sebagai dokter seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang," kata dia.
Atas kondisi ini, Sri menegaskan, perlunya setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.
"Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, LPSK diketahui telah melakukan langkah jemput bola dengan menemui para korban dugaan kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RS Hasan Sadikin Bandung pada 10 April 2025.
Adapun upaya itu dilakukan LPSK dengan penelaahan serta berkoordinasi dengan Kanit PPA Polda Jabar, Penyidik PPA Polda Jabar, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Obat Anestesi Diduga Disalahgunakan untuk Pelecehan, BPOM Inspeksi ke Unit Farmasi RS Hasan Sadikin |
---|
Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung |
---|
2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad |
---|
Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri |
---|
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.