Soal Meme AI Prabowo Jokowi, 3 Pihak Sarankan Mahasiswi ITB Tidak Ditahan dan Kasus Tak Dilanjut
Sejumlah pihak menyarankan agar SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diciduk polisi terkait meme Prabowo dan Jokowi, tidak ditahan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
Memang, menurut Nasir Djamil, meme tersebut memang tidak pantas ditampilkan di ruang digital seperti media sosial.
"Karena itu kan laki sama laki, apalagi posisinya sebagai kepala negara, mantan kepala negara, terlepas dari semua sisi kontroversi masing-masing mereka begitu ya," kata Nasir Djamil kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).
Namun, meski sudah ditangkap, mahasiswa tersebut disarankan Nasir untuk dibina ketimbang ditahan.
"Nggak perlu ditahan juga, seperti itu cukup dibina, diingatkan, jangan sampai kemudian dikriminalkan," kata dia.
Menurut Legislator PKS itu, penggunaan kecerdasan buatan atau AI harus tetap dalam koridor keadaban.
Dia memahami bahwa nalar kritis mahasiswa juga tinggi, tetapi kritik harus disampaikan dalam bentuk yang tidak mengedepankan personal.
"Kebebasan berekspresi itu kan perlu dipertanggungjawabkan. Jadi kebebasan itu bukan kebebasan yang kebablasan juga. Jadi ekspresi itu kan harus dengan nilai-nilai agama, kita kan punya ketuhanan yang maha esa, punya kemanusiaan yang adil dan beradab," katanya.
"Jadi bagaimana kreativitas itu tidak mengundang polemik macam-macam begitu. Tapi yang paling penting kan harus ada etika kebebasan itu, ada adabnya, ada etika," ucapnya.

Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Bisa Diproses
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, pihak kepolisian tak bisa melanjutkan proses penanganan kasus mahasiswi ITB SSS terkait meme Prabowo Jokowi.
Feri mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan, pencemaran nama baik terhadap subjek hukum penyelenggara negara, korporat tidak bisa diproses.
"Berarti polisi tidak dapat melanjutkan proses karena Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024," ucap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, Prabowo juga tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya, meskipun dia melaporkan dalam posisi sebagai warga negara di luar jabatan Presiden RI.
"Seingat saya, Presiden Prabowo bahkan hendak memaafkan mereka yang pernah dilaporkan terkait delik makar dan pencemaran nama baik presiden," ujar Feri.
"Kalau Presiden Prabowo melaporkan, selain tidak tepat menurut Putusan MK, juga kontradiktif dengan rencana memaafkan pelaku delik tersebut," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.