Soal Meme AI Prabowo Jokowi, 3 Pihak Sarankan Mahasiswi ITB Tidak Ditahan dan Kasus Tak Dilanjut
Sejumlah pihak menyarankan agar SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diciduk polisi terkait meme Prabowo dan Jokowi, tidak ditahan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
Amnesty International Indonesia: Kriminalisasi dan Cermin Sikap Otoriter
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Selain itu, Usman mendesak agar polisi segera membebaskan SSS.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Usman dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa tindakan polisi mencerminkan sikap otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.
“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rifqah/Ibriza Fasti/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.