Jumat, 26 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Komisi III DPR Nilai Tepat Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendukung penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Prabowo dan Jokowi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
ist
KOMISI III DPR - Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath mendukung penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Prabowo dan Jokowi. Bareskrim Polri sebelumnya menangguhkan penahanan mahasiswi ITB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendukung penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

SSS sebelumnya ditangkap setelah mengunggah meme kecerdasan buatan atau AI Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Rano menyebutkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah bijak.

"Langkah Kapolri untuk memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga serta jaminan dari Ketua Komisi III adalah cerminan nyata dari kepemimpinan yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan," kata Rano kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Legislator PKB itu mengatakan keputusan yang diambil Kapolri mengedepankan kepedulian terhadap mahasiswi ITB.

Baca juga: Sosok Habiburokhman, Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Soal Meme Prabowo Jokowi

"Saya mengenal betul karakter Kapolri: beliau bukan hanya seorang penegak hukum yang profesional dan tegas, tapi juga pemimpin yang peka terhadap dinamika sosial dan memiliki keberanian moral untuk mengambil langkah-langkah yang bijak," ujar Rano.

Dia mengatakan dalam banyak kesempatan, Kapolri telah menunjukkan bahwa Polri di bawah kepemimpinannya bergerak ke arah yang lebih modern dan humanis.

Baca juga: Penangkapan Mahasiswi ITB karena Meme Jokowi-Prabowo Dinilai Konyol dan Berlebihan, Polisi Lebay!

Rano mengatakan penangguhan penahanan ini bukan berarti mengabaikan proses hukum.

"Kita perlu mengedepankan edukasi dan pembinaan, khususnya terhadap anak-anak muda yang mungkin belum sepenuhnya paham bahwa apa yang mereka buat di ruang digital bisa berdampak besar secara sosial dan hukum," kata Rano.

Rano mengatakan penegakan hukum bukan hanya berdasar pada hitam dan putih.

Menurut dia, sikap yang disampaikan Kapolri sudah tepat.

"Ini bukan hanya langkah tepat, tapi juga langkah berani yang memperlihatkan kualitas kepemimpinan Polri hari ini," pungkasnya

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.

Sebagai informasi atas tindakannya yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi kayaknya sedang berciuman itu, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan