Senin, 8 September 2025
Tujuan Terkait

LPTNU DKI Jakarta Minta Pemerintah Pangkas Penghambat Akses Pendidikan untuk Kaum Difabel

Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlaltul Ulama (LPTNU) DKI Jakarta, Mulyadin Permana meminta pemerintah serius mengidentifikasi masalah.

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
AKSES PENDIDIKAN - Ketua LPT NU DKI, Mulyadin Permana saat workshop Hari Pendidikan Nasional yang digelar LPTNU DKI Jakarta, (12/5/2025). Ia meminta semua elemen harus berperan aktif dalam meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan bagi difabel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlaltul Ulama (LPTNU) DKI Jakarta, Mulyadin Permana meminta pemerintah serius mengidentifikasi hambatan struktural dan kultural dihadapi kaum difabel dalam mengakses pendidikan maupun program kesejahteraan sosial.

Hal ini dinilainya agar kalangan pendidik bisa mengajarkan mekanisme praktis bagi difabel untuk mendapat pendidikan, pekerjaan, dan bantuan sosial yang tersedia. 

"Semua elemen harus berperan aktif dalam meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan bagi difabel. Ini sejalan dengan nilai-nilai Nahdlatul Ulama yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia tanpa diskriminasi," katanya dalam workshop Hari Pendidikan Nasional yang digelar LPTNU DKI Jakarta, (12/5/2025).

Mulyadin pun berharap LPTNU DKI Jakarta bersama stakeholder baik pemerintah bisa memetakan peluang kolaborasi antar pemangku kebijakan dalam mendukung akses pendidikan dan kesejahteraan difabel

"Perlu membangun jejaring (networking) antara kelompok difabel dengan institusi pendidikan, pemerintah, dan korporasi melalui program CSR)," ujarnya.

Mulyadin melihat, realitas menunjukkan kelompok difabel masih menghadapi hambatan signifikan dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.

Padahal, dalam pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa."

Amanat ini kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi seperti UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkini, tingkat partisipasi difabel dalam pendidikan formal masih jauh di bawah rata-rata nasional. 

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa persentase difabel yang mengenyam pendidikan tinggi masih berada di bawah 5 persen, jauh tertinggal dibandingkan angka rata-rata nasional.

"Data ini mengindikasikan adanya kesenjangan yang serius dalam akses pendidikan bagi kelompok difabel," paparnya.

Aktivis muda NU itu menambahkan, kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya akses terhadap bantuan sosial dan program kesejahteraan yang seharusnya dapat dinikmati oleh kelompok difabel

Banyak difabel yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak dapat menikmati program-program bantuan sosial yang disediakan pemerintah. 

Keterbatasan akses pada informasi, infrastruktur yang tidak ramah difabel, kompleksitas prosedur administrasi, minimnya sosialisasi, dan keterbatasan mobilitas menjadi faktor-faktor penghambat utama yang perlu diatasi bersama.

Baca juga: Beasiswa Magister untuk Profesional Industri Dorong Kompetensi SDM di Hari Pendidikan Nasional

"Tujuan dari pelaksanaan workshop ini yaitu untuk memfasilitasi pembelajaran dan pertukaran pengalaman antara kelompok/organisasi/individu difabel dengan para pemangku kebijakan guna meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, pekerjaan, serta kesejahteraan sosial bagi difabel di Indonesia," pungkasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan