Rabu, 8 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sidang Suap Vonis CPO, NU Kartasura Akan Kembalikan Uang Rp 5,5 Miliar dari Djuyamto ke Jaksa

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disebut bersedia mengembalikan uang Rp 5,5 miliar.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2025). Sidang hari para terdakwa saling bersaksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disebut bersedia mengembalikan uang Rp 5,5 miliar dari terdakwa Djuyamto ke Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Djuyamto sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Djuyamto total telah menyerahkan Rp 5,75 miliar untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura.

"Izin menyampaikan majelis berkaitan dengan saudara Djuyamto, kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MWC NU dari Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Suratno pada saat itu bahwa yang bersangkutan dan panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut," kata kuasa hukum Djuyamto di persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan 

Lanjutnya, hari ini pihaknya mendapatkan informasi tanah tanah tersebut sudah proses penjualan, sebesar Rp 5,5 miliar. 

"Dalam sidang kali ini kami hendak bermohon kepada majelis hakim, dana tersebut akan kami proses untuk pengembalian kepada JPU melalui perintah majelis hakim untuk diizinkan untuk dapat diterima oleh teman-teman JPU majelis, seperti itu," imbuhnya.

Uang tersebut diminta diterima melalui virtual account Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya 

"Izinkan untuk diperkenankan agar JPU dapat membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp 5,5 miliar dari pembelian tanah tersebut," jelasnya.

Di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan berkoordinasi.

"Nanti dikoordinasikan saja," jawab jaksa Triana di persidangan.

Pengakuan Suratno

Bendahara Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Suratno mengungkapkan Djuyamto total menyerahkan Rp 5,75 miliar untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura.

Suratno mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).

Suratno mengungkapkan dirinya bertemu dengan Djuyamto di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada malam hari.

"Saya menunggu (Pintu keberangkatan) di situ. Beliau datang. Habis itu memberikan uang," kata Suratno di persidangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved