Ormas
Habib Rizieq Singgung Ormas Preman, Dede Yusuf: Pemerintah Bisa Tinjau Ulang Izinnya
Dede Yusuf menyebutkan bahwa aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya terhadap ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, merespons pernyataan Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial terkait desakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut-sebut berperilaku seperti preman atau tukang peras.
Dede Yusuf menyebutkan bahwa aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya terhadap ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari tujuan sosial kemasyarakatan.
“Kalau ada desakan dari berbagai pihak, tandanya itu harus diperhatikan. Memang ada sementara ormas yang digunakan untuk hal-hal seperti pemerasan dan lain-lain,” ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025),
Ia menambahkan, tidak semua ormas bersifat negatif, karena banyak juga yang berkontribusi positif terhadap pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, ia menyarankan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap pembentukan dan aktivitas ormas.
“Saya rasa revisi terbatas UU Ormas perlu dilakukan, terutama pada pasal-pasal terkait proses pembentukan, pembinaan, dan fungsi pengawasan. Harus detail arah tujuan dan mekanismenya,” jelasnya.
Terkait usulan peninjauan ulang izin ormas yang dianggap bermasalah, Dede menyebut pemerintah memiliki wewenang untuk mencabut izin ormas, asalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Prabowo Melayat Eddie Nalapraya: Perpisahan Seorang Murid kepada Guru Silat Indonesia
“Kalau pemerintah melihat ada ormas yang tanda kutip banyak mudaratnya, perlu dipertimbangkan ulang pencabutan izinnya. Sama seperti pencabutan izin usaha, sepanjang dilakukan dengan praduga tak bersalah dan pembuktian di ruang hukum yang ada,” pungkasnya.
Adapun Habib Rizieq sebelumnya menyinggung keberadaan ormas-ormas yang diduga menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Ia bahkan meminta ormas semacam itu untuk dibubarkan, tanpa memandang siapa pun pembinanya. Dia pun membandingkan dengan pembubaran ormas bentukannya FPI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.