Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Mahkamah Agung Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Menara BTS

MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate atas kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI BTS - Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate atas kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. 

Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan