Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Mahkamah Agung Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Menara BTS
MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate atas kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.