Selasa, 28 April 2026

Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Talaud

MK gelar sidang putusan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (14/5/2025) besok.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sidang sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 di Ruang Sidang Panel I, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). MK gelar sidang putusan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (14/5/2025) besok. 

Setelah pemeriksaan selesai, dokumen akan diregistrasi dan dijadwalkan secara terpisah dari penjadwalan yang sedang berlangsung. MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak registrasi untuk menyelesaikan proses tersebut. 

Nantinya, para pihak akan dipanggil untuk menghadiri sidang pendahuluan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan bersama termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu.

Faiz juga menegaskan ihwal mekanisme pemeriksaan akan menggunakan sistem panel, speedy trial, dan ditangani oleh panel hakim yang sama seperti perkara sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan efisien dan tepat waktu.

"Karena ini diberi batas waktu maka pemeriksaan sama seperti PHPU kepala daerah sebelumnya menggunakan mekanisme panel, speedy trial," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved