Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Talaud
MK gelar sidang putusan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (14/5/2025) besok.
Setelah pemeriksaan selesai, dokumen akan diregistrasi dan dijadwalkan secara terpisah dari penjadwalan yang sedang berlangsung. MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak registrasi untuk menyelesaikan proses tersebut.
Nantinya, para pihak akan dipanggil untuk menghadiri sidang pendahuluan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan bersama termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu.
Faiz juga menegaskan ihwal mekanisme pemeriksaan akan menggunakan sistem panel, speedy trial, dan ditangani oleh panel hakim yang sama seperti perkara sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan efisien dan tepat waktu.
"Karena ini diberi batas waktu maka pemeriksaan sama seperti PHPU kepala daerah sebelumnya menggunakan mekanisme panel, speedy trial," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-sengketa-hasil-Pilkada-Mandailing-Natal-2024-di-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)