Minggu, 12 April 2026

Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Talaud

MK gelar sidang putusan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (14/5/2025) besok.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sidang sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 di Ruang Sidang Panel I, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). MK gelar sidang putusan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (14/5/2025) besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada Rabu (14/5/2025).

Kedua perkara tersebut adalah perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara dan perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tuduhan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan petahana, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

Praktik politik uang tersebut diduga melibatkan pemberian uang senilai Rp16 juta hingga Rp25 juta kepada para pemilih.

Sementara itu, perkara 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo mempersoalkan keabsahan pencalonan Welly Titah. 

Pasangan ini menuding bahwa Welly tidak memiliki ijazah SMA yang sah dan diduga melakukan praktik politik uang melalui sumbangan ratusan juta rupiah kepada gereja melalui keluarganya.

 

Kemungkinan Putusan MK

Apabila MK mengabulkan gugatan pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada perkara Barito Utara, hasil PSU dapat dibatalkan dan PSU ulang bisa saja digelar kembali, atau MK memerintahkan diskualifikasi terhadap pasangan petahana jika terbukti melakukan politik uang secara TSM.  

Hal ini juga bisa memicu pelaporan pidana kepada pihak-pihak yang terlibat. 

Baca juga: Wamendagri Bima Arya Bantah Tuduhan PDIP soal Intervensi PSU di Pilkada Tasikmalaya

Sementara pada perkara Talaud, jika MK menganggap bukti yang diajukan terkait keabsahan ijazah dan politik uang terbukti, maka Welly Titah bisa didiskualifikasi dan kemenangan bisa beralih kepada Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan tersebut, hasil PSU akan dianggap sah dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya tetap dinyatakan sebagai pemenang di Barito Utara

Begitu pula dengan Welly Titah di Talaud, pencalonannya dianggap memenuhi syarat dan hasil kemenangan akan tetap berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan setelahnya.

 

MK Pastikan Penanganan PHPU Kepala Daerah Sesuai Prosedur

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz, memastikan proses penanganan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) akan mengikuti prosedur yang sama seperti PHPU kepala daerah pada periode sebelumnya.

"Prosedurnya sama dengan penanganan PHPU kepala daerah sebelum-sebelumnya," ujar Faiz di Gedung MK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perludem: PSU Tanda Pilkada 2024 Banyak Masalah Karena Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved