Rabu, 20 Agustus 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Daripada Asuransi, DPR Lebih Setuju Pemerintah Maksimalkan BPJS Kesehatan untuk Korban Keracunan MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan wacana asuransi penerima manfaat MBG menimbulkan kesan seolah-olah program MBG membahayakan nyawa penerimanya.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
PROGRAM MBG - Foto sejumlah siswa menikmati makanan makan bergizi gratis (MBG) di SDN 03 Jati Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan wacana asuransi penerima manfaat MBG menimbulkan kesan seolah-olah program MBG membahayakan nyawa penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menanggapi terkait wacana pemberian asuransi kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengetahui adanya wacana asuransi itu, Charles mengaku terkejut karena ia menilai hal tersebut justru menimbulkan kesan seolah-olah program MBG ini membahayakan nyawa penerimanya.

"Saya jujur terkejut ya dan kaget dengan adanya wacana pemberian asuransi untuk penerima manfaat MBG," kata Charles, Selasa (13/5/2025).

"Kok seolah-olah MBG menjadi program yang membahayakan nyawa orang," tambah politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Charles lantas menjelaskan, asuransi biasanya diberikan kepada individu yang menghadapi risiko tinggi, seperti kecelakaan atau kondisi yang mengancam nyawa.

"Biasakan asuransi itu kan diberikan kepada pihak yang memang terancam dengan adanya kecelakaan atau ada risiko terhadap nyawa dan seterusnya. Jadi, saya kok agak kaget ya dengan wacana ini," ucap Charles.

Menurut Charles, pemerintah seharusnya memaksimalkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan penanganan korban keracunan MBG itu, ketimbang membuka skema perlindungan baru, seperti wacana asuransi.

"Sebetulnya yang dibutuhkan bukan asuransi. Jadi yang dibutuhkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan."

"Sampai mana penerima manfaat MBG itu bisa berobat dan dicover oleh BPJS Kesehatan apabila memang menjadi korban keracunan makanan dari program MBG ini," tegasnya.

Selain itu, Badan Gizi Nasional (GBN) juga harus memastikan bahwa BPJS Kesehatan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada penerima manfaat MBG.

Dengan demikian, sambung Charles, maka tidak perlu ada wacana asuransi untuk korban keracunan MBG tersebut.

Baca juga: Kasus Keracunan Menu MBG di Bogor Ditetapkan Jadi KLB, BGN: Ratusan Korban Diberikan Asuransi

"Jadi, saya rasa enggak perlu mewacanakan atau membuat program baru, yaitu memberikan asuransi kepada penerima manfaat, tetapi bagaimana kita harus bisa memaksimalkan yang sudah ada, yaitu melalui BPJS Kesehatan," tutur Charles.

Sebelumnya, Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menyampaikan bahwa BGN tengah mengkaji kerja sama dengan perusahaan asuransi, agar pekerja maupun penerima manfaat dalam program MBG mendapatkan perlindungan tambahan. 

Biaya asuransi tersebut rencananya diambil dari anggaran operasional masing-masing satuan pelayanan. 

Namun, penambahan asuransi itu dipastikan tidak akan mengurangi nilai manfaat bahan baku MBG sebesar Rp10.000.

Wacana Asuransi Dinilai Sebagai Bentuk Pemborosan Anggaran

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan