Rabu, 10 September 2025

Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut

Status WNI Satria Arta Kumbara dicabut, buntut bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden.

Tangkap layar TikTok @zstorm689
MANTAN MARINIR TNI - Tangkap layar akun TikTok @zstorm689 pada Sabtu (10/5/2025). Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Ternyata, Satria masuk ke Rusia secara ilegal dan bergabung militer Rusia tanpa seizin Presiden. 

Sebelumnya, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menanggapi kasus Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan militer Rusia.

Satria, dikatakan Fahmi, berpotensi menghadapi hukum negara lain maupun internasional karena hal tersebut.

Tak hanya itu, langkah Satria bergabung dengan militer asing padahal masih berstatus WNI, akan membahayakan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

"Berpotensi membahayakan hubungan diplomatik Indonesia. (Sikap Satria) juga dapat menyebabkan hilangnya kewarganearaan," jelas Fahmi, Jumat (9/5/2025).

"Yang bersangkutan juga memiliki konsekuensi terjerat hukum negara lain maupun internasional," imbuh dia.

Baca juga: Rekam Jejak Satria Arta Kumbara Eks Marinir TNI Gabung Militer Rusia, Dipecat karena Bolos 3 Tahun

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, membenarkan Satria dulunya adalah Marinir TNI AL.

Sebelum dipecat, Satria adalah anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dan berpangkat Sersan Dua.

Satria diketahui dipecat dari satuan TNI AL sebab desersi sejak 13 Juni 2022.

Putusan itu dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran Satria.

Selain dijatuhi putusan pemecatan, Satria juga dikenakan hukuman satu tahun penjara.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," jelas Wira kepada Tribunnews.com, Jumat.

"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Rizki Sandi, Kompas.com/Firda Janati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan