Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut
Status WNI Satria Arta Kumbara dicabut, buntut bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, ternyata datang ke Rusia secara ilegal.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Roy Soemirat, mengungkapkan tak ada catatan kedatangan pria yang bergabung dengan militer Rusia itu.
Tidak diketahui juga apa tujuan Satria datang ke negara beruang merah tersebut.
"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas (tujuannya datang ke Rusia) apa," jelas Roy, Selasa (13/5/2025), dilansir Kompas.com.
Untuk menindaklanjuti kasus Satria, Roy mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow.
Kabar terbaru, status Warga Negara Indonesia (WNI) Satria telah dicabut.
Baca juga: Nasib Satria Arta Buntut Gabung Militer Rusia Tanpa Izin Presiden, Bakal Kehilangan Kewarganegaraan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.
Satria diketahui tidak mendapat izin dari Presiden untuk bergabung dengan militer asing.
Pun, Satria juga telah dipecat dari satuan TNI AL sebab desersi alias meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.
Karena itu, ujar Andi, dalam aturan undang-undang, status WNI Satria sudah hilang.
"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," jelas Andi Agtas, Rabu (14/5/2025).
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," imbuh dia.
Agtas melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI Rusia untuk menyampaikan putusan tersebut.
KBRI Rusia, kata dia, akan menyampaikan kepada Satria, status WNI-nya telah dicabut.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," pungkas Andi.
Berpotensi Hadapi Hukuman Internasional
Sebelumnya, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menanggapi kasus Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan militer Rusia.
Satria, dikatakan Fahmi, berpotensi menghadapi hukum negara lain maupun internasional karena hal tersebut.
Tak hanya itu, langkah Satria bergabung dengan militer asing padahal masih berstatus WNI, akan membahayakan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
"Berpotensi membahayakan hubungan diplomatik Indonesia. (Sikap Satria) juga dapat menyebabkan hilangnya kewarganearaan," jelas Fahmi, Jumat (9/5/2025).
"Yang bersangkutan juga memiliki konsekuensi terjerat hukum negara lain maupun internasional," imbuh dia.
Baca juga: Rekam Jejak Satria Arta Kumbara Eks Marinir TNI Gabung Militer Rusia, Dipecat karena Bolos 3 Tahun
Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, membenarkan Satria dulunya adalah Marinir TNI AL.
Sebelum dipecat, Satria adalah anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dan berpangkat Sersan Dua.
Satria diketahui dipecat dari satuan TNI AL sebab desersi sejak 13 Juni 2022.
Putusan itu dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran Satria.
Selain dijatuhi putusan pemecatan, Satria juga dikenakan hukuman satu tahun penjara.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," jelas Wira kepada Tribunnews.com, Jumat.
"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Rizki Sandi, Kompas.com/Firda Janati)
Sumber: TribunSolo.com
Pemerintah Siapkan Kementerian Haji dan Umrah, Perpres Segera Terbit |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sebut Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
TNI AL Kerahkan KRI Bung Tomo-357 ke Selat Malaka untuk Latihan Bersama Angkatan Laut ASEAN |
![]() |
---|
Pastikan Tanggungjawab Paltform Global pada Royalti, Menkum Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.