Rabu, 27 Agustus 2025

Pengamanan TNI di Kejaksaan Berkaitan dengan Proses Penegakan Hukum Sebuah Kasus? Ini Kata Kapuspen

Harli Siregar mengatakan, fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan TNI lebih bersifat pengamanan aset fisik, seperti gedung.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Harli mengatakan, penambahan personel TNI yang melakukan pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia memungkinkan dilakukan, tergantung situasi di lapangan. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengamanan yang dilakukan TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum kasus tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan TNI lebih bersifat pengamanan aset fisik, seperti gedung.

Baca juga: Kejagung Respons Putusan MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS: Perkuat Putusan Kasasi

"Sebenarnya bentuk perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan," ucap Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Harli memastikan, pelaksanaan tugas-tugas dalam hal penegakan hukum tetap dilakukan Kejaksaan secara independen.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan: Perlu Dikaji Kembali

"Jadi jangan ada kekhawatirkan bahwa dengan adanya TNI, lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan (perkara) konesitas kita umumkan juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung juga menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI merupakan realisasi dari memorandum of understanding (MOU) alias perjanjian kerja sama antara institusi pertahanan tersebut dengan Kejaksaan Agung.

Adapun satu di antara beberapa butir poin perjanjian dalam MOU tersebut, yakni TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi Kejaksaan.

"Dan kita (Kejaksaan) juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain," ucap Harli.

Dia kemudian menyebut, selain kewenangan dalam hal pertahanan, TNI masih berwenang untuk melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang 34 Tahun 2004 (UU TNI).

"Kalau kita mengacu ke UU TNI itu ya di Pasal 7 ayat 2 itu, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," kata Harli.

"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis," pungkasnya.

Sebelumnya, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi Kejaksaan tengah menuai sorotan publik. 

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.

“Kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, tetap harus diperkuat demi menjaga stabilitas.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan