Rabu, 27 Agustus 2025

Kejagung Tegaskan Bantuan Pengamanan oleh Prajurit TNI Bukan Karena ada Isu Menguntit atau Ancaman

Kejaksaan Agung memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Via Kompas.TV
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan seperti yang pernah terjadi beberapa waktu silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengamanan itu dirinya tekankan murni bentuk kerjasama antara korps Adhyaksa dengan TNI.

"Enggak ada isu-isu lain gak ada. Kita lihat aja disini, Kapuspen kemana-mana wara-wiri di sini di luar juga kita wara-wiri, enggak ada masalah," kaya Harli kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Lebih jauh Harli kembali menekankan, bahwa pengamanan itu sebagai tindak lanjut nota kesepemahaman atau MoU antara Kejaksaan dan TNI yang selama ini sudah terjalin.

Ia menerangkan, dalam delapan poin yang tertera dalam MoU itu salah satu poinnya terdapat penekanan adalah TNI dapat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Ya salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itu lah yang diwujudkan dalam telegram kemarin, jadi JamPidmil tentu berkoordinasi," jelasnya.

Tak hanya itu ketika disinggung apakah pengamanan oleh TNI itu karena Kejagung mendapat suatu ancaman, Harli juga membantah hal itu.

Ia menjelaskan bahwa selama ini internal Kejagung masih dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

"Bahwa (jika) ada potensi-potensi (ancaman) menurut kami itu biasa, sangat biasa," jelasnya.

Namun jika berbicara dalam konteks antisipasi, Harli berpandangan bahwa pengamanan itu ia anggap sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu benar terdapat ancaman kepada institusinya.
Selain itu jika sewaktu-waktu terdapat ada ancaman terhadap Jaksa, Harli pun menilai hal itu sebagai bagian dari profesi yang dijalankan selama ini.

"Maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik. Jadi kalau misalnya ada Jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Dan kita lihat pengamanan kan di kantor dilakukan sementara tugas Jaksa kan mobile kemana-mana," imbuhnya.

Penjelasan Mabes TNI

Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan