Kamis, 28 Agustus 2025

Kejagung Tegaskan Bantuan Pengamanan oleh Prajurit TNI Bukan Karena ada Isu Menguntit atau Ancaman

Kejaksaan Agung memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Via Kompas.TV
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan. 

Wahyu mengatakan sebenarnya kegiatan pengamanan tersebut sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. 

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Dia turut menjelaskan soal penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ia menjelasjan, apa yang tertera dalam dokumen itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. 

"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang & sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," ungkapnya.

Dia turut menegaskan surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus.

Akan tetapi, sambungnya, dikeluarkan karena merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Baca juga: Tak Hanya TNI, Kejagung Sebut Polri Juga Diminta Bantuan untuk Pengamanan

"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," pungkas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan