Kamis, 28 Agustus 2025

Kejagung Tegaskan Bantuan Pengamanan oleh Prajurit TNI Bukan Karena ada Isu Menguntit atau Ancaman

Kejaksaan Agung memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Via Kompas.TV
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri bukan karena adanya kasus penguntitan seperti yang pernah terjadi beberapa waktu silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengamanan itu dirinya tekankan murni bentuk kerjasama antara korps Adhyaksa dengan TNI.

"Enggak ada isu-isu lain gak ada. Kita lihat aja disini, Kapuspen kemana-mana wara-wiri di sini di luar juga kita wara-wiri, enggak ada masalah," kaya Harli kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Lebih jauh Harli kembali menekankan, bahwa pengamanan itu sebagai tindak lanjut nota kesepemahaman atau MoU antara Kejaksaan dan TNI yang selama ini sudah terjalin.

Ia menerangkan, dalam delapan poin yang tertera dalam MoU itu salah satu poinnya terdapat penekanan adalah TNI dapat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Ya salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itu lah yang diwujudkan dalam telegram kemarin, jadi JamPidmil tentu berkoordinasi," jelasnya.

Tak hanya itu ketika disinggung apakah pengamanan oleh TNI itu karena Kejagung mendapat suatu ancaman, Harli juga membantah hal itu.

Ia menjelaskan bahwa selama ini internal Kejagung masih dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

"Bahwa (jika) ada potensi-potensi (ancaman) menurut kami itu biasa, sangat biasa," jelasnya.

Namun jika berbicara dalam konteks antisipasi, Harli berpandangan bahwa pengamanan itu ia anggap sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu benar terdapat ancaman kepada institusinya.
Selain itu jika sewaktu-waktu terdapat ada ancaman terhadap Jaksa, Harli pun menilai hal itu sebagai bagian dari profesi yang dijalankan selama ini.

"Maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik. Jadi kalau misalnya ada Jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Dan kita lihat pengamanan kan di kantor dilakukan sementara tugas Jaksa kan mobile kemana-mana," imbuhnya.

Penjelasan Mabes TNI

Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.

Ketiga, lenugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.

Penjelasan TNI AD

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi surat tersebut.

Ia menjelaskan dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya.

Surat yang yang beredar tersebut, kata dia, tergolong Surat Biasa (SB).

Ia menjelaskan substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

Wahyu mengatakan sebenarnya kegiatan pengamanan tersebut sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. 

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Dia turut menjelaskan soal penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ia menjelasjan, apa yang tertera dalam dokumen itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. 

"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang & sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," ungkapnya.

Dia turut menegaskan surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus.

Akan tetapi, sambungnya, dikeluarkan karena merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Baca juga: Tak Hanya TNI, Kejagung Sebut Polri Juga Diminta Bantuan untuk Pengamanan

"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," pungkas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan