Mahfud MD Meyakini TNI Jaga Kejaksaan Atas Izin Presiden Prabowo: Kalau Tak Begitu Tidak Boleh
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meyakini pengerahan TNI untuk jaga Kejaksaan dilakukan atas izin Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal adanya pengerahan anggota TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah Kejaksaan.
Mahfud menilai pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Karena dalam UU TNI dan UU Kejaksaan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan pengamanan merupakan urusan Kepolisian.
"Seharusnya iya (atas sepengetahuan presiden), dalam pikiran saya. Karena sudah jelas, menurut UU TNI tidak boleh, UU Kejaksaan tidak boleh, itu urusan polisi," kata Mahfud dalam Program 'ROSI' Kompas TV, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut Mahfud menilai pengerahan TNI di Kejaksaan ini mungkin dilakukan karena Kejaksaan dianggap sebagai objek vital nasional.
Meskipun sebenarnya dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2024, Kejaksaan tak masuk dalam objek vital nasional ini.
"Tapi karena ada kata objek vital nasional. Nah objek vital nasional itu apa, itu ada Kepres-nya. Kepres 63 Tahun 2024, di situ Kejaksaan enggak masuk," jelas Mahfud.
Untuk itu diperlukan Kepres lainnya agar Kejaksaan ini masuk dalam objek vital nasional.
Mahfud pun beranggapan bisa saja presiden sudah membuat Kepres terkait Kejaksaan ini.
Atau bisa juga presiden telah membuat memo dan perintah langsung terkait kebijakan Kejaksaan masuk dalam objek vital nasional.
Pasalnya menurut Mahfud, Panglima TNI tidak akan membuat telegram hanya berdasar pada MoU atau nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI saja.
Baca juga: Kejaksaan Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Nah kalau masuk lagi harus dengan Kepres lain. Saya pikir mungkin presiden sudah membuat Kepres. Atau sekurang-kurangnya bisa memo atau bisa perintah langsung saja, ini kebijakan presiden bahwa Kejaksaan adalah objek vital nasional."
"Sehingga tidak mungkin Panglima membuat telegram apalagi cuma dengan MoU untuk mengamanan kantor Kejaksaan," ungkap Mahfud.
Terakhir Mahfud menegaskan, ia tetap meyakini pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini dilakukan atas izin Presiden Prabowo.
Karena jika tak diizinkan Presiden Prabowo, maka hal ini tak boleh dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.