Jumat, 15 Mei 2026

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Disita: Ada Rumah, Perhiasan hingga Tas Mewah

Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena asetnya disita butut kasus korupsi yang menjerat sang suami.

Tayang: | Diperbarui:
Wartakota/Arie Puji Waluyo
KORUPSI PT TIMAH - Sandra Dewi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan Korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi kini mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena asetnya disita butut kasus korupsi yang menjerat sang suami. 

Ringkasan Berita:
  • Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan terkait aset hasil korupsi timah yang menjerat suaminya ikut disita oleh pengadilan
  • Aset yang dipermasalahkan mencakup perhiasan hingga tas mewah
  • Kejaksaan Agung mempersilahkan pengajuan keberatan karena sudah diatur dalam Undang-undang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terpidana kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, yakni artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya tersebut.

Keberatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

"Saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (Suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

Adapun persidangan masih dalam tahap pembuktian.

"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim," jelas Andi

Respons Kejagung

 Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan atas penyitaan aset hasil korupsi tata kelola komoditas timah yang diperbuat oleh suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keberatan itu merupakan hak Sandra sebagai warga negara dan hal itu telah diatur dalam peraturan undang-undang.

"Silakan saja, itu memang diatur juga di Pasal 19 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dimana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan, untuk mengajukan ke Pengadilan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Namun Anang mengingatkan, bahwa pengajuan keberatan itu sejatinya mempunyai batas waktu yakni maksimal dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved