Rabu, 8 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Belum Ada Aturan Kerja Sama PPI dengan Produsen Gula Swasta

Rachmat Gobel mengatakan saat menjabat Mendag belum ada aturan mengatur PT PPI bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Rachmat Gobel menjadi saksi dalam kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Ia mengatakan kala dirinya menjabat Mendag belum ada aturan yang mengatur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula. 

Hakim Alfis lalu menanyakan artinya itu permintaan terdakwa.

Disampaikan kepada Gunaryo.

"Kemudian masing-masing perusahaan tersebut tadi disebutkan sudah ditentukan jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan dilaksanakan. Angka itu bagaimana bisa disusun sedemikian rupa. Siapa yang menentukan," ujar hakim Alfis.

Saksi Dayu menerangkan hal itu berdasarkan Kementerian Perdagangan.

Di persidangan Dayu juga menjelaskan awal mula PT PPI diberikan izin impor gula mentah Kemendag.

"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, itu kami mengirimkan surat pada tanggal 19 November," kata Dayu dalam persidangan.

Dijelaskan Dayu PT PPI meminta agar bisa diberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.

"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menujuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya hakim ketua Arsan di persidangan.

Dayu menerangkan pihaknya mendapatkan penugasan 200.000 ton gula.

Lalu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dikatakan Dayu, mendatanginya di kantor.
 
"Pak Charles mendatangi saya menyampaikan dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat," kata Dayu.

Di persidangan terungkap Gunariyo merupakan Staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

"Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut. Pak Gunario langsung meminta kepada saya dan Pak Charles untuk meletakkan alat komunikasi HP di bangku belakang," imbuhnya.

Hal itu kata Dayu karena berlangsungnya rapat terbatas.

"Dan pada saat dan Pak Charles memasuki ruangan itu sudah banyak orang. Tapi saya tidak ada satupun yang saya kenal selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus," jelas Dayu.

Pada pertemuan tersebut kata Dayu tidak ada terdakwa eks Mendag Thomas Lembong.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved