Ijazah Jokowi
Roy Suryo: Ijazah Saya Asli, S1 dan S2 UGM, S3 UNJ, Sindir Jokowi?
Roy Suryo tegaskan ijazahnya asli dari UGM dan UNJ saat diperiksa polisi. Sindiran ke Jokowi soal polemik ijazah palsu?
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan seluruh ijazah pendidikannya mulai dari S1 dan S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) adalah asli.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025), di tengah panasnya polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ijazah Jokowi Diantar Adik Ipar ke Bareskrim Polri, Roy Suryo: Lucu, Harus Ada Keterangan Rinci
Pernyataan Roy pun menuai sorotan publik—apakah ini sindiran terselubung kepada Jokowi?
Dari puluhan pertanyaan saat pemeriksaan itu, Roy menceritakan ihwal kisah hidupnya, mulai dari pendidikannya hingga pekerjaannya. Termasuk soal dirinya pernah menjabat sebagai Menpora.
"Banyak soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua. Kemudian, apa profesi saya sekarang. Saya profesi sekarang sebagai konsultan telematika dan multimedia. Bahkan saya juga menjelaskan perjalanan hidup saya," ujar mantan politisi Partai Demokrat itu.
Selain itu Roy juga mengaku dicecar terkait video hingga peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu. Kendati demikian, Roy tak membeberkan secara rinci.
Kritik terhadap Penggunaan Pasal UU ITE
Di sisi lain, Roy turut mempertanyakan ihwal pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Khususnya terkait Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya, sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut. Bukan pasal untuk mempidanakan orang," tutur dia.
"Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang. Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyasari, jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamannya sangat tinggi," ujar dia.
Roy menilai jika penerapan pasal itu dilakukan secara konsisten dan cerdas, seharusnya salah seorang kader partai politik yang sebelumnya mengunggah ijazah itu yang dapat dijerat lebih dahulu.
"Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah, dia katakan itu asli. Padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan saya tidak pernah mengeluarkan ijazah itu. Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai. Kena pasal, kena pasal itu harusnya. Justru itu ya kalau yang smart begitu," ujar Roy Suryo.
Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah palsu.
Kelimanya yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K. Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Dokter Tifa. Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Baca juga: Ternyata Ijazah Asli Jokowi Disimpan di Bareskrim, Polda Metro Jaya Hanya Terima Fotokopinya
Dukungan dan Pertanyaan dari Netizen
Setelah pemeriksaan itu, Roy Suryo mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan termasuk Netizen.
Mereka menuliskan “Kami tetap membela para pejuang kebenaran. Dr Tifa. DR Rismon, Roy Suryo, Prof Egi,” tulis Setiawa06786553.
“Setuju dg pak Roy Suryo,” tulis HartotoTeddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.