Jumat, 12 September 2025

UT Perkuat Transparansi! Pengadaan Barang & Jasa Kian Akuntabel dan Efisien

 UT sebagai PTN  berbasis Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh menjadi pelopor penerapan sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) digital

|
Editor: Content Writer
Istimewa
UT PERKUAT TRANSPARANSI - Universitas Terbuka (UT) bekomitmen untuk menjadi role model tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan transparan. Komitmen ini kembali dipertegas lewat penerapan sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang efisien, berintegritas, berbasis teknologi, dan sesuai dengan regulasi.   

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Terbuka (UT) kembali menegaskan komitmennya sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam era digitalisasi dan reformasi birokrasi, UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berbasis Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ), tampil sebagai pelopor penerapan sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang efisien, berintegritas, berbasis teknologi, dan sesuai dengan regulasi.  

Komitmen ini sejalan dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan melalui pemanfaatan teknologi digital.  
 
Rektor UT, Dr. Mohamad Yunus, S.S., M.A., menegaskan bahwa langkah pengelolaan layanan pendidikan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di UT yang transparan dan akuntabel sesuai mandatory dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2023.

“Diharapkan langkah pengelolaan ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi di Indonesia, “ ujar Dr. Mohamad Yunus.   
 
Sejak masa kepemimpinan Prof. Ojat Darojat, M. Bus., Ph.D. (Rektor 2017–2025), UT selalu tercatat sebagai PTN pertama yang telah mencapai 100 persen yang mematuhi pelaporan LHKPN tercepat di antara PTN se-Indonesia. Sebagaimana diketahui, penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara wajib lapor bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki para pimpinan PTN, pejabat perbendaharaan, dan pengelola pengadaan barang/jasa per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.  
 
Pada periode pelaporan tahun 2024, UT pun kembali menjadi PTN pertama yang telah menyelesaikan pelaporan LHKPN 100 persen pada tanggal 01 Februari 2025, lebih cepat dari batas waktu 31 Maret 2025. Hal ini merupakan perwujudan dari budaya akuntabilitas publik yang telah dibangun secara konsisten dan sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 
 
Untuk diketahui, saat kepemimpinan Prof. Ojat, beliau sangat concern pada operasional bidang keuangan dan pengadaan yang dikoordinasikan oleh Prof. Ali Muktiyanto, M.Si., Wakil Rektor Bidang Keuangan, SDM, dan Umum, untuk terus menjaga budaya transparansi serta akuntabilitas, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Prof. Ojat bersama Prof. Ali Muktiyanto mengawal program peningkatan transparansi dalam PBJ, yang kini semakin diperkuat melalui penerapan sistem digital PROMISE (Procurement Management Information System). Dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), UT memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai standar terbaik di industri, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
 
Komitmen pada Good Corporate Governance (GCG) 

UT PBJ DIGITAL


 
Sebagai institusi pendidikan yang mengelola anggaran negara, UT menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek tata kelola, termasuk PBJ. Beberapa prinsip utama yang dijalankan meliputi: 

  • Transparansi penuh– Informasi terkait pengadaan terbuka untuk publik, memastikan tidak ada penyimpangan dalam prosesnya. 
  • Akuntabilitas tinggi – Setiap keputusan dalam pengadaan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, meminimalkan celah bagi praktik korupsi atau kolusi. 
  • Responsibilitas – Pengelolaan anggaran dan pengadaan sesuai dengan peraturan serta kebutuhan akademik dan operasional. 
  • Independensi – Proses pengadaan dilakukan tanpa intervensi pihak yang memiliki konflik kepentingan. 
  • Fairness (Keadilan) – Semua penyedia barang dan jasa mendapatkan kesempatan yang sama atau dapat bersaing secara adil dengan sistem yang terbuka dalam proses pengadaan. 
  • Efisiensi dan efektivitas – Mengurangi potensi penyimpangan dan mempercepat proses administrasi. 

"UT tidak hanya memastikan pengadaan yang efisien dan transparan, tetapi juga menjadikannya bagian dari budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika dan tata kelola yang baik," ujar Prof. Ali Muktiyanto, penulis artikel Control Combating Corruption: A Governance Model from Indonesians' Perspective yang dimuat pada jurnal terindeks Scopus Q1, JOURNAL OF SOUTHWEST JIAOTONG UNIVERSITY  Vol. 54 No. 5, Oct. 2019.  
 
Beliau pun menegaskan bahwa pada tahun 2023, UT mendapatkan opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk laporan keuangan tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjo, Machdjud Modopuro & Rekan. Yang lebih membanggakan, tahun pertama setelah menjadi PTNBH, Laporan Keuangan UT PTNBH 2023 langsung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Heliantono & Rekan yang disampaikan pada Exit Meeting Audit KAP Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024. Capaian ini menunjukkan bahwa UT telah menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik, termasuk dalam PBJ. 

Baca juga: UT Raih Penghargaan di Mata Lokal Fest 2025, Apresiasi Atas Program Pengabdian Kepada Masyarakat

Sistem Pengawasan Internal yang Ketat 
 
Untuk memperkuat integritas dalam PBJ, UT juga menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat dengan beberapa langkah strategis, di antaranya: 

  • Pembentukan Tim Pengawas Internal – Tim ini bertugas untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan. 
  • Audit Berkala – Proses pengadaan diawasi melalui sistem audit yang dilakukan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. 
  • Monitoring Berbasis Data – Pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan setiap transaksi dan keputusan terdokumentasi dengan baik. 

Prof. Ali Muktiyanto menegaskan bahwa sistem pengawasan internal ini menjadi benteng utama dalam menjaga integritas proses pengadaan di UT.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat dan berbasis sistem, UT memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan secara optimal untuk mendukung kegiatan akademik dan layanan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya. 
 
PROMISE: Benteng Transparansi Digital dalam Pengadaan di UT 
 
Sebagai wujud nyata dari implementasi tata kelola yang baik, UT menerapkan PROMISE, sebuah sistem digital yang dirancang untuk mengamankan seluruh proses PBJ agar berjalan dengan efisien, transparan, dan akuntabel. 
Keunggulan PROMISE dalam pengadaan di UT: 

  •  Digitalisasi Proses – Semua tahapan pengadaan terdokumentasi secara elektronik untuk menghindari praktik korupsi dan penyimpangan.
  • Efisiensi dan Efektivitas – Proses lebih cepat, lebih sederhana, dan minim risiko kesalahan administrasi.
  •  Akses Terbuka bagi Publik – Masyarakat dan pihak terkait dapat memantau jalannya pengadaan secara real-time.
  • Persaingan yang Adil – Semua vendor atau penyedia barang/jasa memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 

"Dengan adanya PROMISE, pengadaan barang dan jasa di UT menjadi lebih terstruktur, efisien, dan terhindar dari potensi penyimpangan. Sistem ini memastikan bahwa UT tetap menjadi institusi yang terpercaya dalam pengelolaan anggaran negara," ujar Prof. Ali Muktiyanto. 
 
Sebagaimana dipertegas oleh Direktur Manajemen Aset, Umum, Pengadaan Barang dan Jasa (DMAUPBJ) UT, Adrian Sutawijaya, S.E., M.Si., UT menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada kecurangan atau penghamburan dana anggaran Belanja Investasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan. Beliau pun menjelaskan tahapan dalam PBJ di UT yaitu melalui tahapan:  

  • Analisis dan evaluasi kebutuhan PBJ  
  • Perencanaan  PBJ  
  • Persiapan PBJ melalui penyedia;   
  • Pelaksanaan pemilihan penyedia dan;   
  • Pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.   

“Setiap tahapan PBJ di UT sangat menjaga prinsip-prinsip good governance untuk menghindari fraud PBJ. Jadi kami memastikan bahwa UT mengelola proses pengadaan dengan jelas dan benar,” ungkap Adrian Sutawijaya.  

Baca juga: UT Gelar Dies Natalis ke-41 dan DISPORSENI Nasional 2025: Inovasi Tanpa Batas Menuju Indonesia Emas

UT sebagai Role Model Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Bersih dan Transparan 
 
Dr. Hendrian, S.E., M.Si., Kepala Kantor Pengawas Internal (KPI) menyampaikan bahwa pencapaian UT dalam melaporkan 100 persen LHKPN, didukung dengan sistem pengawasan internal yang ketat serta penerapan PROMISE, menjadikan UT sebagai role model dalam tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan profesional.  
 
"Kami ingin UT menjadi contoh bahwa institusi pendidikan dapat dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Ini bukan hanya tentang kepatuhan pada aturan, tetapi juga menciptakan lingkungan akademik yang berintegritas dan profesional," tutup Dr. Hendrian. 
 
Dengan langkah strategis ini, UT semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan efisien, sekaligus memastikan bahwa dana publik yang dikelola benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pendidikan dan masyarakat luas. (*)

Baca juga: Raih Opini WTP 2025, UT Buktikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan PTNBH


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan