Kamis, 4 September 2025

Guru Besar FKUI Tegaskan ‘Zero Tolerance’ terhadap Bullying dan Kekerasan Seksual

Dengan komitmen ini, FKUI berharap mampu menciptakan iklim akademik yang sehat, profesional, dan menjunjung tinggi etika kedokteran

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI KEKERASAN SEKSUAL - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tindakan perundungan (bullying) maupun kekerasan seksual. Dalam konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025), Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan "zero tolerance" terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran etik di lingkungan kampus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tindakan perundungan (bullying) maupun kekerasan seksual.

Dalam konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025), Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan "zero tolerance" terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran etik di lingkungan kampus.

“Sekali lagi kami zero tolerance terhadap berbagai macam bullying,” tegas Prof Ari.
Tak Sesuai Etik dan Undang-Undang

Prof Ari menegaskan, tindakan bullying dan pelecehan seksual tidak hanya melanggar kode etik akademik, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, FKUI secara aktif terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendidikan serta ekosistem sosial di lingkungan fakultas, agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik menyimpang.

Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Tiri di Kaltim

Guru Besar FKUI lainnya, Prof. Theddeus O.H Prasetyono, menggarisbawahi pentingnya pengawasan dari tenaga pengajar terhadap aktivitas peserta didik.

“Para staf pengajar harus membuka telinga dan mata lebar-lebar untuk melihat apakah ada sesuatu yang tidak beres di dalam proses pendidikan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan oleh dosen dan tenaga pendidik, namun juga oleh fakultas dan dekanat melalui kebijakan internal serta proses screening ketat calon mahasiswa.

Ajakan Melapor bagi Mahasiswa

FKUI juga mendorong peserta didik yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelanggaran untuk berani melapor, baik yang dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun senior.

“Silakan mengajukan komplain kepada Dewan Guru Besar. Akan kami periksa dengan seksama,” tegas Prof Ari.

Dengan komitmen ini, FKUI berharap mampu menciptakan iklim akademik yang sehat, profesional, dan menjunjung tinggi etika kedokteran.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan