Senin, 22 September 2025

DPR Minta Tak Ada Restorative Justice di Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Karawang

Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan oleh pria yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Penulis: Fersianus Waku
Istimewa
KENAIKAN GAJI HAKIM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, saat memimpin rapat kerja di Parlemen, Senaya, Jakarta, belum lama ini. Terkini, ia mengingatkan para hakim keputusan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bukan lah hadiah, melainkan investasi pembenahan sistem peradilan di Indonesia.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Karawang yang tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, N (19), di Karawang, Jawa Barat.

Sari menilai penyelidikan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual.

“Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang patut diapresiasi. Ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Sari dalam keterangannya ke wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penanganan profesional terhadap kasus kekerasan seksual, tanpa membuka peluang penyelesaian damai yang berisiko menekan atau mengabaikan hak korban.

"Kita berharap penanganan kasus kekerasan seksual lainnya juga dapat dilakukan secara serius dan tidak boleh diberikan ruang damai atau restorative justice" tambahnya.

Baca juga: Mahasiswi Diperkosa Lalu Dinikahi dan Langsung Diceraikan, Komisi III DPR Desak Proses Hukum Pelaku

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku.

Dalam praktiknya, pelaku dan korban dipertemukan untuk mencari solusi damai, misalnya dengan permintaan maaf, ganti rugi, atau kesepakatan damai, asalkan memenuhi syarat tertentu.

20 Saksi Diperiksa, DPR Tegaskan Akan Kawal Proses Hukum

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi N di Karawang.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan oleh pria yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Korban kemudian dinikahkan secara cepat, namun pernikahan tersebut hanya berlangsung singkat dan berujung pada perceraian.

Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan, guna memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, perlindungan terhadap korban, dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses penyelidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan