DPR Minta Tak Ada Restorative Justice di Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Karawang
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan oleh pria yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Karawang yang tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, N (19), di Karawang, Jawa Barat.
Sari menilai penyelidikan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual.
“Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang patut diapresiasi. Ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Sari dalam keterangannya ke wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penanganan profesional terhadap kasus kekerasan seksual, tanpa membuka peluang penyelesaian damai yang berisiko menekan atau mengabaikan hak korban.
"Kita berharap penanganan kasus kekerasan seksual lainnya juga dapat dilakukan secara serius dan tidak boleh diberikan ruang damai atau restorative justice" tambahnya.
Baca juga: Mahasiswi Diperkosa Lalu Dinikahi dan Langsung Diceraikan, Komisi III DPR Desak Proses Hukum Pelaku
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku.
Dalam praktiknya, pelaku dan korban dipertemukan untuk mencari solusi damai, misalnya dengan permintaan maaf, ganti rugi, atau kesepakatan damai, asalkan memenuhi syarat tertentu.
20 Saksi Diperiksa, DPR Tegaskan Akan Kawal Proses Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi N di Karawang.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan oleh pria yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Korban kemudian dinikahkan secara cepat, namun pernikahan tersebut hanya berlangsung singkat dan berujung pada perceraian.
Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan, guna memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, perlindungan terhadap korban, dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses penyelidikan.
Komisi III DPR
Sari Yuliati
pemerkosaan
kekerasan seksual
mahasiswi
Karawang
Jawa Barat
Google Discover
Restorative Justice
Cuaca Kota Bogor Hari Ini, 18 September 2025, Diprediksi Hujan Ringan Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi Jawa Barat, Terbuka bagi Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang sampai Malam Hujan |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.