Senin, 11 Agustus 2025

KPK Sebut Ada Keterkaitan Aset Robert Bonosusatya yang Disita dengan Kasus Rita Widyasari

KPK duga aset-aset Robert Bonosusatya yang disita berkaitan dengan perkara gratifikasi produksi batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

tribunnews.com
GRATIFIKASI BATU BARA - Robert Bonosusatya alias RBS. KPK duga aset-aset Robert Bonosusatya yang disita berkaitan dengan perkara gratifikasi produksi batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus gratifikasi produksi batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga aset-aset Robert Bonosusatya yang disita berkaitan dengan perkara tersebut.

"KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti-bukti yang disita dengan perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Namun, Budi tidak mengungkap lebih jauh keterkaitan aset Robert Bonosusatya yang sudah disita dengan kasus Rita Widyasari.

Ia hanya mengatakan tim penyidik akan mendalami keterkaitan dimaksud.

"KPK akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya," kata Budi.

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 14–15 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Selain terhadap rumah, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam mobil yang terparkir di rumah tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Robert Bonosusatya, Terduga Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Timah Kembali Diperiksa Kejagung

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan pukul 20:00 WIB hingga berakhir pada pukul 01:00 WIB. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata
uang rupiah sebanyak Rp788.452.000.

Selain mata uang rupiah, penyidik turut menyita sejumlah valuta asing (valas).

Rinciannya, dalam mata uang SGD (dolar Singapura) sebanyak SGD29.100, dalam mata uang USD (dolar Amerika Serikat) sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak GBP1.045.

"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Budi.

Budi sejauh ini belum mengungkap keterkaitan Robert Bonosusatya dalam kasus gratifikasi batu bara Rita Widyasari.

Dalam sengkarut kasus Rita Widyasari, sebelumnya KPK membongkar keterkaitan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari

Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto sudah diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca juga: Usai KPK Periksa Ahmad Ali dan Japto, Kuasa Hukum Rita Widyasari Sebut Keduanya Tak Berkaitan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar AS per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

"[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," tutur Asep.

"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya," katanya.

Baca juga: Irit Bicara, Robert Bonosusatya Ogah Jelaskan Perannya soal Kasus Korupsi Rp 271 T

Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," kata dia.

"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sebut Asep.

Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Baca juga:  Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali, KPK Telusuri Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman dan Japto Soerjosoemarno.

Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan