Kamis, 21 Agustus 2025

Psikolog Forensik Sebut Indonesia Tak Punya Hukum Spesifik soal Inses: Bahkan UU TPKS Tak Menjangkau

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan mengenai jeratan pidana dalam kasus Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Tangkap Layar YouTube tvOneNews
FANTASI SEDARAH - Foto Pakar psikolofi forensik, Reza Indragiri. Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan mengenai jeratan pidana dalam kasus Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. 

Sebab, isinya berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

Titi mengatakan, konten ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia."

"Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.

Titi pun mendorong Facebook sebagai platform digital, untuk tanggap merespons konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.

"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," kata Titi.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

(Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi) (WartaKotalive.com/Budi Sam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan