Psikolog Forensik Sebut Indonesia Tak Punya Hukum Spesifik soal Inses: Bahkan UU TPKS Tak Menjangkau
Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan mengenai jeratan pidana dalam kasus Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
Sebab, isinya berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.
Titi mengatakan, konten ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia."
"Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.
Titi pun mendorong Facebook sebagai platform digital, untuk tanggap merespons konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.
"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," kata Titi.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
(Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi) (WartaKotalive.com/Budi Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.