Judi Online
Projo Tegaskan Budi Arie Tak Tahu Ada Kesepakatan Pemberian 50 Persen Hasil Perlindungan Situs Judol
Sekjen Projo, Handoko menegaskan Budi Arie tak mengetahui adanya alokasi dana 50 persen hasil perlindungan situs judol untuk Eks Menkominfo itu.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Projo, Handoko buka suara soal disebutkannya nama Eks Menkominfo Budi Arie dalam surat dakwaan para tersangka kasus judi online.
Diketahui dalam surat dakwaan kasus judol ini, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Kominfo itu bersepakat untuk memberikan jatah 50 persen hasil perlindungan situs judol kepada Budi Arie.
Soal surat dakwaan ini, Handoko mengakui bahwa surat dakwaan adalah sebuah fakta hukum.
Namun Budi Arie sendiri tak mengetahui adanya kesepakatan yang dibuat oleh para tersangka, termasuk soal alokasi dana yang diperuntukkan pada Menteri Koperasi tersebut.
Handoko juga menegaskan, hingga kini tidak ditemukan fakta bahwa Budi Arie menerima alokasi dana dari hasil perlindungan situs judol itu.
"Kita tidak menampik bahwa surat dakwaan adalah fakta hukum ya. Ini kan cerita ini ramai lagi karena surat dakwaan itu. Dalam surat dakwaan kan disampaikan bahwa mereka para tersangka itu membuat kesepakatan."
"Intinya Budi Arie menerima 50 persen, jadi ada alokasi disini dari keuntungan yang mereka dapatkan. Dalam surat dakwaan mereka menyampaikan bersepakat untuk mengalokasikan 50 persen ke Budi Arie."
"Hanya masalahnya adalah Budi Arie sebagai orang yang disebut disitu tidak mengetahui adanya kesepakatan itu. Dan juga mereka tidak memberitahu. Dan juga tidak ditemukannya fakta Budi Arie menerima apapun dari hasil persekongkolan ini," kata Handoko dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut Handoko menekankan, yang jelas terjadi dalam kasus judol ini adalah adanya kesepakatan para tersangka mengalokasikan dana untuk Budi Arie.
Namun dalam dakwaan tak disebutkan apakah Budi Arie ini mengetahui adanya kesepakatan yang dibuat tersangka ini.
Baca juga: Bantahan Budi Arie usai Namanya Masuk Dakwaan Kasus Judol: Narasi Jahat yang Menyerang Martabat Saya
Handoko juga meyakini, selama kasus judol ini berkembang, Budi Arie sama sekali tak terlibat.
"Bukan artinya bahwa Budi Arie pasti terlibat, tidak. Tapi yang jelas itu adalah kesepakatan mereka saja, bahwa mengalokasikan."
"Yang disitu juga tidak disebutkan apakah Budi Arie mengetahui tidak disebutkan. Kami yakin dari selama ini, kasus ini berkembang Budi Arie tidak terlibat," tegas Handoko.
Dipilih Jokowi Jadi Menkominfo untuk Berantas Judi Online
Handoko kembali menegaskan Budi Arie tak terlibat dalam kasus judi online.
Karena selama menjadi Menkominfo Budi Arie telah diberi tugas besar oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Yakni tugas untuk memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat.
"Kami justru posisinya sebaliknya, ketika Budi Arie diminta Pak Jokowi untuk menjadi Menkominfo waktu itu, tugas besarnya adalah memberantas judi online."
"Yang saat itu sudah sedemikian marak dan dinilai mengganggu bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat kita terutama di kalangan bawah," imbuh Handoko.
Baca juga: Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Rocky Gerung: Pemberantasan Korupsi Ujian Terberat Prabowo
Dakwaan Jaksa
Diketahui nama Budi Arie muncul dalam sidang dakwaan kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Dalam sidang, jaksa mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).
Untuk melakukan perlindungan situs judol, Adhi Kismanto bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo.
Dalam dakwaan kemudian disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah dari hasil perlindungan situs judol.
”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.