Jumat, 15 Agustus 2025

Ancaman Pidana bagi Penerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, KAI: Kena Denda Rp750.000

Berikut ini ancaman pidana hingga denda jika menerobos palang pintu kereta api saat kereta akan melintas, denda paling banyak Rp750.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
Instagram @kai121_
PALANG PINTU KA - Foto ini diunduh dari postingan akun resmi Instagram @kai121_ pada Rabu (21/5/2025). Berikut ini ancaman pidana hingga denda jika menerobos palang pintu kereta api saat kereta akan melintas. 

Lebih lanjut, pihak KAI pun mengimbau pengguna jalan untuk tertib dan disiplin di pelintasan sebidang.

Ini adalah salah satu kontribusi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Palang pintu pelintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas, tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Namun, kesadaran kitalah yang utama." ungkap KAI.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan