Ancaman Pidana bagi Penerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, KAI: Kena Denda Rp750.000
Berikut ini ancaman pidana hingga denda jika menerobos palang pintu kereta api saat kereta akan melintas, denda paling banyak Rp750.000.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ancaman pidana hingga denda jika menerobos palang pintu kereta api saat kereta akan melintas.
Ada kalanya beberapa orang menunjukkan perilaku yang sangat berisiko, misalnya nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Kejadian ini tentu saja sangat membahayakan, tak hanya bagi pengendara itu sendiri, tetapi juga bagi penumpang kereta dan masyarakat di sekitar lokasi.
Melalui akun resmi Instagram @kai121_, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebutkan, ada aturan dasar hukum yang mengatur perjalanan KA.
Satu di antaranya tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang suka ngeyel untuk menerobos palang pintu perlintasan kereta api, mending baca ini baik-baik! Ada ancaman pidana menanti loh!"
"Padahal, aturannya udah jelas kok, tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jangan anggap peraturan ini sepele ya!," keterangan dalam postingan @kai121_.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, atau tanda isyarat lain.
Lalu, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kewajiban Pengguna Jalan saat Melewati Perlintasan Sebidang
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 114) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut kewajiban pengguna jalan saat melewati perlintasan sebidang kereta api:
Baca juga: Dirut KAI Beber Tiga Pondasi Transformasi Bisnis Kereta Api, Apa Saja?
- Berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
- Mendahulukan kereta api;
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ancaman Pidana Penerobos Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api
Apabila menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tertutup, dan isyarat lainnya, maka akan ada ancaman pidana hingga denda.
Adapun ancaman sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,-.
Selain itu, peristiwa temperan di pelintasan sebidang menimbulkan banyak kerugian dari sisi KAI, seperti kerusakan sarana, kerusakan prasarana, keterlambatan perjalanan kereta api, dan korban jiwa.
Sehingga, apabila terjadi insiden temperan antara kereta api dengan kendaraan di pelintasan sebidang yang diakibatkan kelalaian pengguna jalan, KAI dapat melakukan tuntutan ganti rugi dan gugatan lainnya melalui jalur hukum.
"Kalo nekat terobos, bisa kena kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp750 ribu! Belum lagi kalau bikin insiden, KAI bisa nuntut ganti rugi dan gugatan hukum!" jelas KAI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.