Senin, 29 September 2025

Judi Online

Zulkarnaen Apriliantony: Budi Arie Setiadi Tak Terima Uang Hasil Amankan Situs Judi Online

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mengatakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak menerima uang hasil mengamankan situs judi online.

Tribunnews/Ibriza
KASUS JUDI ONLINE- Sidang lanjutan kasus judi online, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Terdakwa Apriliantony mengklaim Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak menerima uang hasil mengamankan situs judi online dari pemblokiran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony atau Tony mengklaim Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak menerima uang hasil mengamankan situs judi online (judol) dari pemblokiran.

Budi Arie adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024.

"Ini saya ingin meluruskan supaya di media juga jangan aneh-aneh, nih. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian," ucap Tony dalam sidang lanjutan kasus dugaan "penjagaan" situs judi online, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam, (21/5/2025).

Menurutnya, Budi Arie tidak mengetahui adanya praktik mengamankan situs judi online yang dilakukan para terdakwa.

Empat terdakwa itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi, kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali," katanya.

Tony menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya ini.

"Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat. Itu saja, Pak," ucap Tony.

Diduga Terima Fee 50 Persen

Budi Arie kembali disebut-sebut dalam kasus judol di kementerian yang sekarang bernama Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu mencuat dalam dakwaan yang diterima yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu dengan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus selaku terdakwa.

Baca juga: Budi Arie Datangi KPK di Tengah Isu Dugaan Terima Jatah Tata Kelola Judi Online

Adapun dalam dakwaan tersebut tercantum peran Budi Arie selaku menteri saat itu.

Pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Tony selaku rekannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman judol. Tony lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," kata jaksa.

Dalam praktiknya, Adhi Kismanto bersama Tony dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30?n untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Tony menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi, tetapi dipindahkan ke lantai 8.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.

Tony mengatakan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.

Baca juga: Ditanya soal Masuk Dakwaan Judi Online, Budi Arie: Gusti Allah Mboten Sare

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Budi Arie untuk mengonfirmasi tudingan dalam surat dakwaan tersebut.

Namun, hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan jawaban tentang namanya yang diseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan