Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditahan di Rutan Salemba: Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 700 M

Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka, Rabu (21/5/2025).

(Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id/id/management/)
KOMUT SRITEX DITANGKAP - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah membenarkan adanya penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejagung, Selasa (20/5/2025) (Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id/id/management/) 

TRIBUNNEWS.COM - Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025). 

Usai jadi tersangka Iwan terekam mengenakan rompi merah muda dan digiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut selain Iwan ada dua tersangka lainnya yang ditangkap 

Mereka yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Diketahui Iwan diduga menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI tidak untuk sebagaimana tujuan awal pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.

Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.

Baca juga: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sosok Iwan Setiawan Lukminto

Mengutip sritex.co.id, Iwan Setiawan menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Sritex.

Sebelum menjabat sebagai Komut, dirinya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sritex sejak tahun 2014. 

Iwan Setiawan memiliki pengalaman di bidang Pertekstilan lebih dari 25 tahun.

Dan sudah meraih berbagai penghargaan di tingkat nasional maupun internasional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan