Kasus di PT Sritex
Kata Jokowi soal Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap dan Jadi Tersangka
Jokowi menanggapi soal penetapan tersangka Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejagung, bilang ikuti semua proses hukum yang ada
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), turut mengomentari kabar penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jokowi meyakini, Kejagung pasti telah memiliki pertimbangan yang matang untuk melakukan penjemputan terhadap petinggi perusahaan tekstil ini.
Menurutnya, penegak hukum tidak main-main dan tentunya sudah memiliki bukti yang kuat dalam menangani suatu perkara.
Jokowi hanya berpesan agar terduga pelaku mengikuti proses hukum yang kini dilakukan Kejagung.
"Ya kita ikuti semua proses hukum yang ada sebagai masyarakat."
"Pasti tindakan penegakan hukum itu pasti ada fakta ada buktinya ya. Kita ikuti aja. Kita ikuti semua proses hukum yang ada," kata Jokowi di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu (21/5/2025), dilansir Bangkapos.
Diketahui, satu dari dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam.
Dilansir Tribunsolo, ia diamankan di kediaman pribadinya di jalan Enggano No 3 Kecamatan, Banjarsari, Kota Solo.
Selanjutnya, Iwan Setiawan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.
Kejagung juga telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.
Baca juga: Teganya Bos Sritex Iwan Setiawan Nikmati Uang Rp3,5 T Hasil Kredit saat 10 Ribu Pegawai Menjerit
"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).
Iwan Setiawan tak sendiri, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.
"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kejagung pada Rabu (21/5/2025).
Abdul Qohar menjelaskan, Iwan Setiawan berperan dalam penyalahgunaan dana kredit dari Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank DKI Jakarta.
Padahal, dana kredit dari BJB dan Bank DKI ini awalnya diperuntukkan sebagai modal kerja.
Namun, Iwan Setiawan menggunakan dana kredit tersebut di antaranya untuk membayar utang.
Dana kredit tersebut juga digunakan juga untuk membeli aset nonproduktif.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," kata Qohar.
Hal itu kemudian membuat kredit dari BJB dan Bank DKI menjadi macet.
Aset-aset yang dimiliki Sritex pun tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian.
Pasalnya, dalam proses penerimaan kredit bank, aset Sritex tidak dijadikan jaminan.
Hingga akhirnya, Iwan Setiawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada aparat hukum.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kata Jokowi soal Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto: Kita Ikuti Saja dan TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS - Petinggi Sritex Sukoharjo Iwan Setiawan Lukminto Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
(Trbunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)(BangkaPos.com/Fitriadi)(TribunSolo.com/Putradi Pamungkas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.