Jumat, 12 September 2025

Lima Tahun Peningkatan ASI Eksklusif: Peran Strategis Cuti Melahirkan dalam UU KIA  

Berdasarkan survei ibu yang mendapat cuti selama enam bulan memiliki peluang 30 persen lebih tinggi untuk memberikan ASI eksklusif

iStockphoto
ILUSTRASI ASI - Dalam lima tahun terakhir, Indonesia mencatatkan capaian penting dalam peningkatan angka pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Melalui berbagai regulasi dan kebijakan strategis, pemerintah berhasil menciptakan ekosistem yang lebih mendukung ibu menyusui. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka pemberian ASI eksklusif naik dari 32% pada tahun 2007 menjadi 68,6% pada 2023 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dalam lima tahun terakhir, Indonesia mencatatkan capaian penting dalam peningkatan angka pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Melalui berbagai regulasi dan kebijakan strategis, pemerintah berhasil menciptakan ekosistem yang lebih mendukung ibu menyusui.

Menurut Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), kemajuan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak dasar ibu dan anak.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka pemberian ASI eksklusif naik dari 32 persen pada tahun 2007 menjadi 68,6% pada 2023. Bahkan, laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan capaian ini kini mencapai 74,73%—sebuah kemajuan yang tidak bisa diabaikan.

Namun, di balik lonjakan tersebut, tantangan tetap ada. Pendiri AIMI, Mia Sutanto, menyoroti faktor sosial ekonomi dan tingkat pendidikan ibu sebagai kendala utama.

“Perjalanan kebijakan pemberian makan bayi dan anak memang sudah jauh, tetapi kita belum selesai. Masih banyak pekerjaan rumah untuk memastikan keberlanjutan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Salah satu tonggak regulasi yang berperan penting adalah Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 yang mewajibkan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan.

Baca juga:  Jessica Iskandar Donorkan ASI, Vincent Verhaag: Dia Terbaik!

Disusul dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang mengatur lebih rinci soal perlindungan ibu menyusui, termasuk ketentuan soal ruang laktasi, pendonor ASI, serta cuti melahirkan.

Cuti Melahirkan: Faktor Kunci Keberhasilan ASI Eksklusif

Cuti melahirkan terbukti memiliki dampak besar terhadap keberhasilan menyusui.

Ketua Satgas ASI dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Naomi Esthernita, menyebut bahwa ibu yang mendapat cuti selama enam bulan memiliki peluang 30% lebih tinggi untuk memberikan ASI eksklusif dibandingkan dengan ibu yang hanya mendapat cuti kurang dari enam bulan. Studi tahun 2018 menguatkan klaim ini.

UU KIA 2024 mengatur bahwa ibu berhak atas cuti melahirkan selama enam bulan, terdiri dari tiga bulan wajib dan tiga bulan tambahan dalam kondisi khusus. Ini merupakan peningkatan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mengakomodasi cuti maksimal tiga bulan. Meski begitu, Indonesia masih tertinggal dibanding Vietnam yang memberikan cuti 180 hari penuh, dan Bulgaria dengan cuti lebih dari satu tahun.

Di sektor swasta, beberapa perusahaan terutama di bidang kesehatan dan nutrisi telah lebih dulu memahami pentingnya cuti enam bulan untuk mendukung pemberian ASI. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga berdampak positif terhadap produktivitas dan loyalitas karyawan. “Ketika pekerja merasa didukung, mereka kembali bekerja dengan semangat dan komitmen lebih tinggi,” kata Naomi.

Dampak Positif Jangka Panjang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan