Ijazah Jokowi
Muncul Album Alumni UGM Perlihatkan Foto Jokowi, Tempat Kelahirannya Beda dengan Ijazah yang Beredar
Dalam album itu, tertulis bahwa Jokowi lahir di Solo, 21 Juni 1961, tetapi pada ijazah Jokowi yang beredar di media sosial tertulis Surakarta.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Nanti ujungnya pada saat itu dibuktikan asli dan dia bisa menekan saya selama ini dizalimi. Saya sedih sekali. Sedih sekali," kata dia.
Lebih lanjut, Hendri menyatakan bahwa isu ini sarat akan kepentingan politik, baik bagi Jokowi dan pihak yang menuding ijazahnya palsu.
"Jadi ini masalahnya dua-duanya sedang menikmati catwalk nih. Nanti ujungnya kita lihat aja. Tapi ini semua adalah peristiwa politik."
"Kalau peristiwa politik pasti ada maksud dan tujuan. Apa itu? Kepentingan ujungnya," tandasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hasil Uji Labfor Bukan Penentu Keaslian Ijazah Jokowi
Sementara itu, terkait ijazah Jokowi tersebut, Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa uji laboratorium forensik (labfor) tidak bisa menentukan keaslian ijazah.
“Tidak. Labfor itu tidak menentukan, jadi labfor itu adalah salah satu upaya dalam proses penyidikannya, yang menentukan pengadilan,” ucapnya, dalam diskusi di program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu.
Refly lantas menjelaskan bahwa memang ada kemungkinan perbedaan adanya hasil labfor.
“Misalnya saya kasih contoh, labfor mengatakan A, tapi ahli lain yang juga punya kapasitas, mengatakan B, kan nanti tergantung hakim.”
“Kalau kita bicara mengenai labfor. Labfor itu kan untuk mendukung dakwaan nantinya. Cuma dalam konteks ini agak lucu, yang calon terdakwanya itu seolah-olah malah didukung oleh pendakwanya,” ucap Refly.
Dalam persidangan kasus pidana, kata Refly, pihak yang berwenang mendakwa adalah jaksa penuntut umum.
“Jaksa penuntut umum mendapatkan bahan dari kepolisian. Kalau kepolisian mengatakan tidak ada bukti dan sebagainya, kan tidak lanjut kasusnya.”
“Oleh karena itulah, kemudian, soal ijazahnya remains questionable, tetap menjadi pertanyaan,” ucapnya.
Pada kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut, seharusnya diselesaikan dalam gugatan perdata.
Setelah kasus perdatanya selesai, baru akan ketahuan mengenai keaslian ijazah yang menjadi objek.
“Dari kasus perdata itu nanti akan ketahuan ijazahnya asli atau tidak, tidak ada hukuman, karena baru bicara tentang pembuktian ijazah,” kata dia.
“Setelah itu baru ditindaklanjuti, yang (nantinya) akan jadi terdakwa adalah yang memalsukan, atau yang jadi terdakwa atau tersangka yang dianggap mencemarkan.”
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Pakar Hukum Pidana yang Soroti Perbedaan Tempat Lahir Jokowi di Ijazah dan Album Alumni UGM
(Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Arum Puspita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.