Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Perpres 66/2025: Perlindungan Jaksa Tak Urgent
Koalisi Sipil kritik Perpres 66/2025 soal perlindungan jaksa. TNI dinilai tak perlu dilibatkan, tak ada urgensi kondisi darurat.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
Aturan ini memberikan wewenang perlindungan terhadap jaksa oleh Polri dan TNI atas permintaan pihak Kejaksaan Agung. Koalisi menilai, tidak ada kondisi darurat yang membenarkan pelibatan militer dalam perlindungan jaksa.
“Perpres ini sangat berlebihan dan tidak proporsional. Tidak ada situasi yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan militer hanya untuk pengamanan jaksa,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Mabes Polri Respons Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri yang Diteken Presiden Prabowo
Pasal Kontroversial: TNI Bisa Dilibatkan atas Permintaan Jaksa
Perpres 66/2025 memuat ketentuan bahwa jaksa dapat meminta perlindungan kepada Polri maupun TNI.
Dalam Pasal 4 disebutkan, TNI memberikan dukungan dalam bentuk personel, institusi, serta perlindungan strategis lain yang berkaitan dengan kedaulatan negara.
“Ini sangat berbahaya karena membuka ruang militerisme dalam penegakan hukum sipil,” ujar Ardi Mantoi.
Ia menambahkan, pelibatan TNI tanpa kondisi genting bisa melanggar prinsip negara demokratis.
Direktur HRWG, Daniel Awigra, menganggap Perpres ini bagian dari upaya normalisasi peran militer di ranah sipil.
“Ini merupakan ancaman nyata terhadap supremasi sipil. Perlindungan jaksa cukup dilakukan oleh Polri, tidak perlu melibatkan tentara,” katanya.
Baca juga: Pengamat Nilai Presiden Prabowo Tak Akan Gegabah Respons Kabar Hoaks Pergantian Jaksa Agung
TNI: Ini Komitmen Lindungi Penegak Hukum
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan, TNI siap melaksanakan mandat Perpres 66/2025.
“Ini merupakan bentuk komitmen negara agar aparat penegak hukum, khususnya jaksa, bisa bekerja aman tanpa intimidasi,” ujarnya.
TNI, kata dia, akan melaksanakan tugas perlindungan sesuai hukum, sumpah prajurit, dan prinsip perbantuan antarlembaga.
Kristomei menegaskan bahwa perlindungan hanya akan diberikan bila diminta oleh Kejaksaan.
Perlindungan Meluas ke Keluarga dan Aset Jaksa
Perpres 66/2025 juga mengatur bahwa keluarga jaksa hingga derajat ketiga, pasangan, serta pihak yang menjadi tanggungan jaksa berhak mendapat perlindungan.
Perlindungan mencakup pribadi, harta, tempat tinggal, rumah aman, dan kerahasiaan identitas.
Pendanaan untuk perlindungan ini akan diambil dari anggaran Kejaksaan RI, sesuai Pasal 11.
Sekjen Gerindra Soal Perpres 66/2025: Agar Jaksa Bekerja Dengan Rasa Aman Tanpa Tekanan |
![]() |
---|
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Sah Berdasarkan MoU, Pakar Hukum: Legal Jika Penuhi Syarat OMSP |
![]() |
---|
Amanat Panglima TNI: Revisi UU TNI Berpegang Pada Prinsip Supremasi Sipil dan Demokrasi |
![]() |
---|
Peneliti CSIS Nilai Pemerintahan Saat Ini Tampak Tidak Percaya pada Supremasi Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.