Jumat, 5 September 2025

Anggota DPR Sebut Penunjukan Iqbal Sebagai Sekjen DPD Punya Dasar Hukum

Pelantikan Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

dok. DPR RI
KOMISI III DPR - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. Dia menjelaskan, pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Anggota DPR Sebut Penunjukan Iqbal Sebagai Sekjen DPD Punya Dasar Hukum

Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menegaskan pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).


Nasir menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi (Pati) Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara.

Untuk itu, menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI. 


"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," ujar Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).


Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan beleid yang mengatur penempatan Iqbal termaktub pada Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Lalu, di poin ke-2 ditegaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sementara itu, pada Padal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Di sisi lain, Nasir menekankan bahwa Polri adalah instansi sipil, bukan militer. 


"Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," ujarnya. 


Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dia menilai penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat.


Dia menekankan TAP MPR dan Undang-undang Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI. Rudianto menyatakan penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.


"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," tutur Rudianto dihubungi terpisah.


"Hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri," tambahnya.


Dia menyatakan,  UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan