Anggota DPR Sebut Penunjukan Iqbal Sebagai Sekjen DPD Punya Dasar Hukum
Pelantikan Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," ujarnya.
Legislator Partai NasDem itu menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang menyatakan 'Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'.
Menurutnya, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, 'Jabatan di luar Kepolisian' adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
"Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," jelas dia.
Rudianto menjelaskan penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD harus dilihat secara utuh, baik dari aspek filosofis maupun regulasi. Bagi dia peristiwa ini bahkan bukan hal baru.
"Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI.
Irjen Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.
Muhammad Iqbal menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.
Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin memimpin pengambilan sumpah Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.
Bambang Pacul Tak Lagi Pimpin PDIP Jateng, Komarudin Watubun: Bukan Dicopot, Ini Konsolidasi |
![]() |
---|
Terima Kunjungan Dubes Thailand, Sultan: Kita Bisa Mengembangkan Banyak Hal Dalam Forum Senat ASEAN |
![]() |
---|
25 Tahun Jadi Ketua DPC PDIP, FX Rudy: Ditugasi Ketua Umum Masuk Sumur Beracun Akan Saya Lakukan |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar Dicopot Jabatannya, Diduga Ancam Anggota DPD RI |
![]() |
---|
Sosok AKBP Dody Surya: Kapolres Kukar yang Berseteru dengan Anggota DPD hingga Berakhir Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.